PPDB Resmi Diganti, Ini Jalur SPMB 2025 di Kabupaten Magelang

PPDB Resmi Diganti, Ini Jalur SPMB 2025 di Kabupaten Magelang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein. Dalam sebuah pertemuan, dirinya menyinggung soal pergantian PPDB menjadi SPMB.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah digunakan sebelumnya di Kabupaten Magelang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein menuturkan, perubahan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

"Perubahan peraturan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia khususnya dalam hal ini Kabupaten Magelang," kata Husein saat dikonfirmasi Magelang Ekspres, Jumat 2 Mei 2025.

BACA JUGA:PPDB Kabupaten Magelang Dibuka Secara Online, Jenjang TK hingga SMP

BACA JUGA:Daging Kelinci, Digadang Jadi Komoditas Unggulan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang

Menurut Husein, dalam pelaksanaan SPMB 2025, Kabupaten Magelang menetapkan empat jalur penerimaan siswa baru.

Adapun empat jalur yang dimaksud antara lain jalur domisili, menggantikan jalur zonasi, jalur ini mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan.

"Kuota untuk jalur domisili ditetapkan sebesar 40 persen dan harus ditaati seluruh pendaftar," tegas Husein.

BACA JUGA:Legislator Kota Magelang Berharap SPMB Bisa Tekan Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru

BACA JUGA:Seorang Warga Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor di Tegalrejo Magelang

Kemudian, jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota sebesar 20 persen.

Husein menuturkan, para siswa juga bisa mendaftar melalui jalur prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, dengan kuota sebesar 35 persen.

"Siswa juga dapat mendaftar dengan jalur mutasi yang itujukan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas, dengan kuota sebesar 5 persen," imbuhnya.

BACA JUGA:PPDB Diganti SPMB, Jalur Zonasi Tak Dipakai Lagi di Kota Magelang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait