Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Tradisional di Kabupaten Magelang Digelar Berkala
TERA ULANG. Petugas Metrologi Kabupaten Magelang melakukan pengecekan dan tera ulang timbangan milik pedagang Pasar Muntilan, kemarin.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
MUNTILAN, MAGELANGEKSPRES.ID – Badan Metrologi Kabupaten Magelang menggelar kegiatan pengecekan dan tera ulang timbangan di Pasar Muntilan, 5-9 Mei 2025.
Cek ulang tera tersebut sebagai bentuk jaminan keadilan seluruh transaksi di pasar tradisional tersebut.
Fungsional Penera Badan Metrologi Kabupaten Magelang, Handung Prabowo menyampaikan, kegiatan tera ulang dilakukan setiap satu tahun sekali sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
BACA JUGA:FKSM Gairahkan Pasar-pasar Tradisional
"Timbangan yang digunakan untuk transaksi perdagangan wajib ditera. Hal ini bertujuan melindungi kepentingan umum agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses jual beli," ungkap Handung.
Menurutnya, proses tera ulang tidak dilakukan secara mendadak berbentuk sidak.
Meski begitu, agenda tahunan ini dilaksanakan secara berkala.
BACA JUGA:Sidak Pasar Muntilan, DPRD Kabupaten Magelang Temukan Lantai Keramik Kopong
Sebelum pengecekan, pihaknya telah menyosialisasikan jadwal kegiatan kepada para pedagang melalui undangan.
“Kami sebar sekitar 500 undangan. Tidak hanya pedagang di pasar, toko emas juga kami sasar karena transaksi mereka pun menggunakan timbangan,” tambahnya.
Pelaksanaan tera dilakukan di beberapa titik dalam area pasar, dengan pembagian lokasi seperti di pintu barat dan timur secara bergiliran.
BACA JUGA:Misteri Kematian Warga Pakis, Diduga Dikeroyok karena Sering Mabuk-mabukan
Secara teknis, pedagang diminta membawa timbangan ke lokasi pengecekan, di mana timbangan akan diuji oleh petugas bersertifikasi.
Jika timbangan lolos uji, akan diberi cap tanda sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
