Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Melintas Sepanjang Jalan Magelang-Jogja
PERKETAT. Jalan Magelang-Jogjakarta di wilayah Kabupaten Magelang dijaga ketat petugas gabungan, untuk mengantisipasi truk dan kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah melarang truk bermuatan lebih dari 8 ton melintas di kawasan Blondo, Jalan Raya Yogyakarta–Magelang.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung keselamatan lalu lintas dan mengantisipasi kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala Dishub Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko mengatakan, larangan ini disosialisasikan dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan yang digelar secara uji petik selama dua hari, Rabu dan Kamis, 14 hingga 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Maut di Purworejo Bertambah Jadi 12 Orang, Sopir Truk Tronton Meninggal Dunia
BACA JUGA:Wayang Mikael, Seni Kontemporer Karya Anak Magelang Suarakan Kearifan dan Kebijaksanaan
Lebih lanjut, Arief menyebut, hingga pukul 10.20 WIB, telah diperiksa sebanyak 25 kendaraan, dengan hasil 10 kendaraan terdeteksi mengalami kelebihan muatan dan 4 lainnya tidak memenuhi kelengkapan surat-surat kendaraan.
Menurut Arief, kendaraan yang melanggar aturan muatan tidak langsung ditahan barangnya karena keterbatasan fasilitas di lapangan.
Namun, pengemudi tetap dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Bengkel 24 Jam Bus dan Truk Hadir di Bumen Redja Abadi Magelang
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Longsor Runtuhkan Satu Rumah di Borobudur Magelang
Sedangkan untuk pelanggaran administratif seperti surat kendaraan, penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian.
”Kegiatan ini adalah bagian dari pengawasan dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang nantinya digelar berkala, khususnya penertiban truk ODOL (Over Dimension and Over Loading). Kami ingin memastikan keselamatan dari sisi kendaraan, pengemudi, dan juga kondisi jalan,” jelas Arief.
Arief menjelaskan, operasi ini juga melibatkan tim gabungan dari berbagai sektor, termasuk kepolisian, Bina Marga, Dishub provinsi dan kabupaten, serta beberapa instansi teknis lainnya.
BACA JUGA:Detik-detik Tragedi Ibu dan Anak Meninggal Terseret Arus Deras di Kajoran Magelang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
