Pedagang Pasar Muntilan Kirim Karangan Bunga ke Polisi, Terima Kasih Sudah Tindak Preman!

Pedagang Pasar Muntilan Kirim Karangan Bunga ke Polisi, Terima Kasih Sudah Tindak Preman!

KARANGAN BUNGA. Bentuk rasa terima kasih pedagang Pasar Muntilan terhadap Polresta Magelang dengan mengirimkan karangan bunga di Maporlesta setempat, Rabu(18/6).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

RL dijerat dengan Pasal 335 KUHP soal pengancaman dan Pasal 212 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.

Ancaman hukumannya mencapai 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah pun memuji dukungan masyarakat tersebut.

BACA JUGA:50.569 Warga Kabupaten Magelang Dinonaktifkan dari Penerima PBI JK

BACA JUGA:Kabupaten Magelang Surplus Hasil Pertanian, Begini Taktik Pemkab Lakukan Terobosan Distribusi

Menurutnya, kiriman bunga itu menjadi bukti bahwa warga merasa lebih aman dan mendukung langkah polisi dalam menindak premanisme.

“Ini bentuk dukungan luar biasa. Kami makin semangat memberantas aksi premanisme demi keamanan bersama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait