Dispermasdes Kabupaten Magelang Tingkatkan Kapasitas 367 Kepala Desa Lewat Pembinaan
PEMBINAAN. Perwakilan desa se Kabupaten Magelang mengikuti pembinaan yang diselenggarakan Dispermades, Rabu (30/7) di Artos Hotel.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa bagi 367 desa dari 21 kecamatan se-Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari dan akan berakhir pada Kamis (31/7) di Artos Hotel and Convention.
Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho menjelaskan, pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada kepala desa (kades) terkait manajemen pemerintahan desa, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penyusunan regulasi.
BACA JUGA:7 Kepala Desa di Kabupaten Magelang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Susulan
“Kami ingin para kades memahami pengelolaan pemerintahan desa secara profesional, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunan, alur pengelolaan keuangan desa, serta mekanisme penyusunan peraturan desa,” jelas Gunawan.
Selain itu, kegiatan ini juga membekali para kades dengan pemahaman tentang proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan struktur kelembagaan desa yang efektif.
Gunawan berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, para kades mampu menyusun dokumen perencanaan desa seperti musyawarah desa (musdes), musrenbangdes, RKPBDes, dan RPJMDes.
BACA JUGA:Wujudkan Anti Korupsi, Pemkab Magelang Sosialisasi Kepala OPD hingga Kepala Desa
Selain itu, mereka juga diharapkan dapat memahami alur penyusunan dan pelaporan keuangan desa, mengetahui mekanisme penyusunan produk hukum desa, dan mampu mengelola kelembagaan desa secara optimal.
"Termasuk juga menyusun rencana kerja serta tindak lanjut dari hasil pembinaan," jelasnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas sangat penting karena kepala desa merupakan ujung tombak dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
BACA JUGA:Tegas! Kepala Desa di Magelang Ini Bakal Tindak Pelaku Pembuangan Sampah di Kalibening
"Mereka harus memahami administrasi dan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tugas kepala desa sangat jelas, yaitu menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat," tandasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kepala desa juga memegang lima fungsi utama dalam tata kelola pemerintahan desa, yaitu fungsi pengaturan, fungsi pelayanan, fungsi pembangunan, fungsi pemberdayaan, dan fungsi perlindungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres