Tiga Tahun Usia Janji Sertifikat Sisa Tanah Flyover Canguk Kota Magelang Belum Terwujud

Tiga Tahun Usia Janji Sertifikat Sisa Tanah Flyover Canguk Kota Magelang Belum Terwujud

Tiga Tahun Usia Janji Sertifikat Sisa Tanah Flyover Canguk Kota Magelang Belum Terwujud-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Sudah tiga tahun berlalu, namun keinginan warga Canguk, Kota Magelang, untuk memiliki sertifikat sisa tanah pasca pembangunan Flyover Canguk dan semi underpass masih menjadi janji yang belum ditepati.

Selama rentang waktu itu pula, ratusan warga terus menggelar aksi demonstrasi, menuntut kepastian.

Terakhir, pada Minggu (15/6), warga kembali turun ke jalan dan menggelar aksi massa di sekitar lokasi flyover dan underpass Canguk.

BACA JUGA:Flyover Canguk Dipasang Convex Mirror dan APILL Buat Cegah Laka Lantas

Mereka menuntut agar janji pembuatan sertifikat sisa tanah dan pengembalian fasilitas umum segera direalisasikan.

Namun, tampaknya tuntutan warga sulit dipenuhi.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang beralasan bahwa proses sertifikasi tanah secara kolektif hanya dapat dilakukan jika luas lahan yang terdampak lebih dari 5 hektare.

BACA JUGA:Flyover Canguk Kota Magelang Mulai Beroperasi, Arus Lalu Lintas Jadi Landai

Kepala BPN Kota Magelang, Muhun Nugraha menyatakan, proses pensertifikatan tanah sisa milik warga terdampak proyek flyover dan semi underpass Canguk tidak bisa dilakukan secara kolektif oleh instansi pemerintah.

Karenanya, warga diminta untuk mengajukan secara mandiri ke kantor BPN.

"Karena termasuk skala kecil, warga harus menetapkan sendiri patok tanahnya dan mengajukan permohonan sertifikat langsung ke BPN. Kami hanya bisa memproses jika berkas sudah masuk,” ujarnya.

BACA JUGA:Kritik Kabinet Gemuk, Mahasiswa Magelang Demo di Depan DPRD

Ia juga menyebut, berbeda dengan proyek skala besar yang diatur dalam Peraturan Presiden dan Undang-Undang Pengadaan Tanah, proyek seperti di Canguk tidak melibatkan panitia pelaksana, sehingga tanggung jawab administratif lebih besar ada di tangan warga.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan Kementerian PUPR memfasilitasi proses tersebut bila ada permintaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait