Tiga Tahun Usia Janji Sertifikat Sisa Tanah Flyover Canguk Kota Magelang Belum Terwujud

Tiga Tahun Usia Janji Sertifikat Sisa Tanah Flyover Canguk Kota Magelang Belum Terwujud

Tiga Tahun Usia Janji Sertifikat Sisa Tanah Flyover Canguk Kota Magelang Belum Terwujud-IST-MAGELANG EKSPRES

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, pemerintah berkewajiban melakukan mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah dan termasuk kewajiban penyediaan fasilitas pengganti apabila ada fasilitas umum yang terdampak.

Selain itu, pemerintah harus menyediakan fasilitas pengganti atau kompensasi bagi masyarakat yang kehilangan fasilitas umum.

Beberapa contoh fasilitas umum yang terdampak meliputi jalan, tempat ibadah, taman, fasilitas pendidikan, dan lain-lain yang memiliki fungsi pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait