Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai di Kota Magelang, 31 Pengendara Sudah Ditilang

Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai di Kota Magelang, 31 Pengendara Sudah Ditilang

PATUH CANDI. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah membuka Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025 di halaman Polres Magelang Kota, Senin (14/7).-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID Polres Magelang Kota mengawali Operasi Patuh Candi 2025 dengan memberi sanksi tilang kepada 31 pengendara sepeda motor lantaran tidak menggunakan plat nomor dan tidak memasang kaca spion.

Menariknya, razia ini turut melibatkan pengawasan lewat drone untuk mendeteksi pelanggaran dari udara.

“Ini bagian dari penertiban awal menjelang Operasi Patuh Candi,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, saat membuka Operasi Patuh Candi 2025, Senin (14/7).

BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2024 Polres Magelang Kota: Berikut Jenis Pelanggaran yang Ditindak dan Dendanya

Operasi Patuh Candi 2025 di wilayah hukum Polres Magelang Kota akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli 2025 mendatang.

AKBP Anita menyebut, operasi ini menyasar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ada delapan jenis pelanggaran menjadi prioritas.

BACA JUGA:Operasi Patuh Candi Kota Magelang, Ini Fokus Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

Mulai dari pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melampaui batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga berboncengan lebih dari dua orang.

"Semua ini bertujuan mencegah kecelakaan lalu lintas yang kerap berawal dari pelanggaran sepele," kata Anita.

Dalam apel gelar pasukan di halaman Polres Magelang Kota, Anita menegaskan pentingnya pendekatan edukatif.

BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2023 Polres Magelang Kota: Pengendara yang Melanggar Hal Ini Bisa Ditilang Manual

Ia meminta jajarannya mengedepankan sosialisasi ke sekolah dan komunitas, serta mencegah tindakan kontra produktif di lapangan.

Ia menjelaskan petugas tidak akan pandang bulu dalam menjalankan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait