Mbak Nita Dorong Warga Manfaatkan Balai Nikah di MPP Kota Magelang
Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Hj Yunita Budi Chrissanni SH MKn, saat memberikan sosialisasi syarat dan alur pernikahan di Balai Nikah MPP Kota Magelang, Selasa (1/10).-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Balai Nikah resmi dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang. Kehadiran layanan ini membuat masyarakat lebih mudah mengurus administrasi pernikahan dalam satu lokasi.
Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang sekaligus Ketua Fraksi PKB, Hj Yunita Budi Chrissanni SH MKn mengatakan, sosialisasi syarat dan alur pernikahan sangat penting.
Sebagai wakil rakyat, ia merasa perlu membantu dalam rangka menggelar tugas kedewanan selain penyusunan regulasi.
BACA JUGA:Mbak Nita Ajak Warga Jurangombo Selatan Mandiri Pangan Lewat Budidaya Tanaman
"DPRD juga punya tanggung jawab untuk memastikan layanan publik benar-benar dirasakan masyarakat," katanya di sela sosialisasi terkait syarat dan alur pernikahan di Balai Nikah MPP Kota Magelang, Jalan Kartini, Selasa (1/10).
Menurut perempuan yang akrab disapa Mbak Nita ini, warga harus tahu dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk mengurus pernikahan.
Seperti surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, hingga surat rekomendasi KUA bila akad dilaksanakan di luar kecamatan.
"Jadi pastikan dokumen lengkap sebelum dibawa ke MPP, agar lebih efektif dan efisien. Pada dasarnya semua persyaratan (pernikahan) ini sudah diatur dalam PMA No 20 Tahun 2019," ujarnya.
BACA JUGA:Legislator Kota Magelang, Mbak Nita Dorong Percepatan Digitalisasi PBB-P2 Demi Transparansi Publik
Mbak Nita menambahkan, seusai melengkapi dokumen persyaratan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi data.
Jika berkas sudah lengkap, calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bagian dari persiapan membina rumah tangga.
"Kami juga pastikan bahwa biaya menikah di KUA ditetapkan gratis jika dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, jika akad digelar di luar kantor KUA, biaya yang berlaku sebesar Rp600 ribu," imbuhnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Magelang, Mbak Nita Dorong Warga Kelola Sampah Agar Bernilai Jadi Rupiah
Dia menilai, keberadaan Balai Nikah di MPP Kota Magelang membuat proses lebih sederhana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres