Dua Pengedar Sabu dengan Modus yang Mirip Dibekuk Polres Magelang Kota
NARKOBA. Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto (dua dari kiri) bersama Kabag Ops Kompol Rinto Sutopo saat konferensi pers pengungkapan dua kasus narkotika di Mapolres Magelang Kota, Kamis (23/10).-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES
Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo menambahkan, penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil operasi berkelanjutan.
"Kami sedang mempercepat proses pemberkasan dan menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan lintas daerah atau lokal," kata Rinto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
