Apakah Makan Saat Azan Subuh Membatalkan Puasa? Kata Ustadz Abdul Somad Begini Ketentuannya
Saat bulan Ramadan, fenomena orang yang makan maupun minum ketika azan subuh berkumandang menjadi hal yang menimbulkan pertanyaan-@tabungwakafumat_official-INSTAGRAM
MAGELANGEKSPRES.ID - Saat bulan Ramadan, fenomena orang yang makan maupun minum ketika azan subuh berkumandang menjadi hal yang menimbulkan pertanyaan.
Makan setelah imsak atau di saat azan subuh ini tidak sedikit menimbulkan perdebatan bahkan ada yang langsung menyatakan pembatalan dalam berpuasa.
Namun apakah hal demikian itu benar?.
BACA JUGA:Cara Berbuka Puasa Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW, Sederhana Namun Banyak Manfaatnya!
Apakah Makan Saat Azan Subuh Membatalkan Puasa?
Seperti yang diketahui, imsak merupakan batas makan dan minum atau waktu dimulainya puasa ramadhan.
Mengutip Kemenag RI, jatuhnya waktu imsak adalah 10 menit sebelum azan subuh berkumandang berdasarkan hasil Rapat Tim Hisab dan Rukyat oleh Kementerian Agama.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Nu Online, “Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: ‘Kami sahur bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallama, lalu beliau melakukan shalat’. Saya (perawi) tanya: ‘Berapa jarak antara azan dan sahur?’ Zaid menjawab: ‘Perkiraan 50 ayat’.” (HR Al-Bukhari).
Masih melansir Nu Online, Mufti Mesir Syeikh Hasanain Makhluf di tahun 1949 meriwayatkan bahwa jarak antara imsak dan terbit fajar diperkiraan sama dengan membaca 50 ayat atau diperkiraan kurang lebih selama 10 menit.
Oleh sebabnya, walau sudah ditetapkan waktu imsak namun makan di saat azan subuh, apakah tetap akan membatalkan puasa?.
Ustadz Abdul Somad dalam saluran Youtubenya Ustadz Abdul Somad Official memberi penjelasan mengenai hal ini.
BACA JUGA: Jangan Salah! Inilah Urutan Makanan Disaat Berbuka Puasa Yang Benar dan Tepat
"(Misalnya) Jam 4.08 sudah ditetapkan oleh badan hisab dan ruqyah/BHR yang menetapkan 1 ramadan, 1 syawal, dan waktu shalat. Kalau sudah jam 4.08 (azan subuh) namun di jam itu dia minum maka puasanya batal. Tapi ada kata nabi, bahwa siapa yang makan lalu kemudian mendengar azan maka selesaikan makanan itu. Di zaman nabi, mereka makannya sebelum masuk waktu (Sebelum azan subuh di zaman nabi dinamakan azan pertama atau sebelum terbit fajar) jadi kalau masuk waktunya jam 4.08, namun dia (muazin) azannya jam 4.06 (azan maju dari jam seharusnya) itu belum masuk waktu (subuh) kata penjelasan ulama," terangnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak dinyatakan batal dalam berpuasa apabila makan mendekati azan subuh namun hal ini hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdesak dan tidak menyengajakannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: