Andre Taulany Ajak Pekerja Seni dan Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Andre Taulany mengajak seluruh pekerja seni dan informal di Indonesia untuk gunakan BPJS Ketenagakerjaan-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID – Andre Taulany mengajak seluruh pekerja seni dan informal di Indonesia untuk segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ajakan itu disampaikan melalui kampanye iklan bertajuk "Andai Tau Duluan" yang tayang di televisi dan media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran mulai Rp36.800 per bulan, pekerja informal seperti musisi, penari, penulis, hingga seniman bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Punya Rumah dengan Skema MLT
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya literasi jaminan sosial agar pekerja tidak menyesal di kemudian hari saat menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan.
Hingga Agustus 2025, jumlah peserta informal yang terdaftar, baik mandiri maupun melalui komunitas, tercatat mencapai 8,6 juta orang di seluruh Indonesia.
“Saya mau mengajak seluruh pekerja seni dan informal ikutan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat luar biasa, caranya gampang tinggal masuk ke aplikasi JMO,” ujar Andre saat berkunjung ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Dinas Pendidikan, Perkuat Perlindungan untuk Pendidik Swasta
Audiensi antara Andre Taulany dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ini disebut menjadi momentum penting untuk mengingatkan pekerja akan arti perlindungan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan mengusung kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" agar seluruh pekerja bisa bekerja lebih tenang, aman, dan sejahtera.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan, menegaskan manfaat perlindungan sangat besar, mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Dorong Pemdes Fungsikan Aplikasi JMO, Penting untuk Warga Desa
Peserta yang tidak bisa bekerja sementara akibat kecelakaan kerja akan mendapat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen di bulan berikutnya hingga sembuh.
Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan 48 kali upah terakhir, sedangkan bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima sebesar Rp42 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres