Kasus Dugaan Penyelewengan DD Rejowinangun Bergulir di Kejari Purworejo, 6 Orang Diperiksa sebagai Saksi

Kasus Dugaan Penyelewengan DD Rejowinangun Bergulir di Kejari Purworejo, 6 Orang Diperiksa sebagai Saksi

KANTOR KEJARI PURWOREJO. Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Rejowinangun Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo terus berlanjut di Kejari Purworejo.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

Laporan itu terkait dugaan penyelewengan dana hak orang kerja (HOK) pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Tradisonal di Purworejo Diimbau Lawan Praktik Pungli dan Premanisme

Penyelewengan itu diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga 2024.

"Ada dugaan penyelewengan anggaran HOK dari 2015 sampai 2024 kecuali tahun 2020. Karena pada tahun 2020 sudah dibayarkan," bebernya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pembayaran HOK kepada warga tidak dilakukan karena Kades beralasan bahwa kegiatan fisik itu dilaksanakan dengan sistem Kerja bakti, bukan padat karya.

BACA JUGA:Peringatan Harkitnas ke-117 di Purworejo: Momentum Bangkit Hadapi Tantangan Zaman

Pada sisi lain, dana itu telah dianggarkan di APBDes.

"Padahal ada dananya, tapi tidak dibayarkan alasannya pekerjaan itu dilaksanakan dengan sistem kerja bakti," ujarnya.

Selain HOK, warga juga melaporkan Kades Rejowinangun terkait proyek pembangunan jalan poros desa yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:Pemilik Rumah Terdampak Lakalantas Kalijambe Purworejo Diberi Santunan

Pembangunan jalan yang dilaksanakan dengan cor itu diduga tidak sesuai spesifikasi.

Terkait proyek pengecoran jalan, selain tahun 2019, kasus serupa juga diduga terjadi pada tahun 2024.

Pada tahun 2024 di desa ini terdapat dua proyek pengecoran jalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait