5 Pelaku Pengeroyokan Ditetapkan sebagai Tersangka

5 Pelaku Pengeroyokan Ditetapkan sebagai Tersangka

MAGELANG – Polsek Pakis, Polres Magelang Polda Jateng akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Feri Prasetyawan (35) warga Dusun Krajan 05/02 Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo, Minggu (7/9), sekitar pukul 18.30 WIB, di Dusun Daleman Desa Bwang Kecamatan Pakis . "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan beberapa keterangan saksi akhirnya lima orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan korban Feri Prasetyawan warga Tegalrejo tersebut," ungkap Kapolsek Pakis AKP Sukirman Minggu (29/9). Lima orang itu masing-masing berinisial HWD (53), HRY (20),BPU (20),NAS (22), dan SYT (24). Semuanya merupakan warga Bawang Daleman Magelang Pakis. Mereka kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pakis. Saksi berinisial TPA (27) warga Tegalrejo yang saat kejadian bersama korban menceritakan, semula korban Feri P hendak membeli minuman keras yang pada saat itu ditemui oleh istri pelaku pengeroyokan HWD bernama Maimunah (48). Namun, terjadi cek-cok hingga korban marah dan mendorong Maimunah hingga jatuh terjengkang. “Mendengar keributan tersebut, tersangka HWD emosi dan memukul korban yang kemudian disusul tersangka lainnya yang saat itu berada di lokasi, hingga terjadi penganiayaan secara bersama-sama,” terang Kapolsek Pakis. Akibat dari peristiwa tersebut korban bernama Feri Prasetyawan mengalami luka patah tulang hidung, memar pada pelipis dekat mata sebelah kiri, memar pada pundak atau bahu sebelah kiri, dan harus menjalani operasi pada luka patah tulang hidung dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Tentara atau RST di Kota Magelang selama seminggu. Baca Juga AKBP Pungky Jabat Kapolres Magelang Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Pakis Polres Magelang. Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakis Polres Magelang Aiptu Priyo Budi Prasetyo, Rabu (25/9), sekitar pukul 19.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan. Sedangkan Maimunah saat di lakukan razia oleh Polsek Pakis, petugas telah kedapatan barang bukti miras. Maimunah sendiri sudah disidangkan Tindak Pidana Ringan di PN Mungkid, Senin (09/09) dengan putusan denda sebesar Rp1.000.000 atau satu juta rupiah. "Kelima Tersangka ini kami jerat denganadalah Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 bahwa di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang /pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara," bebernya.(cha)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: