Ancaman PHK di Depan Mata

Ancaman PHK di Depan Mata

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja usulan pemerintah akan dibahas meski di tengah pandemi Corona (COVID-19). DPR RI menjadwalkan akan menyusun jadwal uji publik pekan depan. Sejumlah pihak khawatir, kurangnya pelibatan masyarakat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pembahasan itu. Alasannya, saat ini buruh terancam PHK. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg akan melakukan uji publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Uji publik akan melibatkan berbagai elemen, sebelum nantinya dibahas. "Langkah awal adalah menyusun jadwal pembahasan, setelah itu lakukan uji publik dengan semua pemangku kepentingan. Karena sudah banyak pihak yang mengajukan permintaan audiensi kepada Baleg," kata Supratman di Jakarta, Jumat (3/4). Menurut dia, saat ini langkah prioritas yang akan dilakukan Baleg adalah melakukan uji publik karena sudah banyak pihak yang meminta untuk audiensi seperti serikat pekerja. "Ada yang sudah pernah audiensi. Namun akan diundang lagi. Karena ada yang belum sempat melakukan audiensi. Jadi semua kelompok pekerja akan kami undang untuk didengar aspirasinya," paparnya. Dia menjelaskan, Baleg juga akan mendengarkan pihak-pihak lain yang dianggap bisa memberikan masukan terhadap RUU Ciptaker. Seperti para pakar dan akademisi dari perguruan tinggi. Selain itu, pembahasan RUU tersebut masih akan menunggu Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari sembilan fraksi yang ada di DPR. Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak sikap DPR RI yang akan membahas omnibus law RUU Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh. Menurutnya, saat ini buruh justru bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, di tengah imbauan social distancing. Menurut Iqbal, mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan Omnibus law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk. "Ini kepentingan siapa. Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR," ujar Said Iqbal. KSPI meminta agar omnibus law RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari prioritas Prolegnas tahun 2020. Said Iqbal menuturkan, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditentang berbagai kalangan. Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai saat ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, dengan kondisi yang terancam. Kedua, DPR fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat adanya pandemi COVID-19 dan pasca pandemi. "Apa yang sudah dilakukan DPR, terhadap potensi puluhan bahkan ratusan ribu buruh yang terancam PHK," tanya dia. KSPI melihat ada empat alasan yang akan menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran ditengah dan pasca pandemi Corona. Yaitu menipisnya bahan baku, anjloknya nilai tukar rupiah, industri pariwisata yang merosot, dan menurunnya harga minyak mentah. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: