Antisipasi Penularan PMK, Pemkab Temanggung Rutin Monitoring Pasar Hewan

Antisipasi Penularan PMK, Pemkab Temanggung Rutin Monitoring Pasar Hewan

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Pasar Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) mengaku akan secara rutin menerjunkan tim guna memonitoring sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap ternak yang diperjual belikan di pasar-pasar hewan. Hal ini guna mengantisipasi potensi penularan di tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Temanggung sekaligus sebagai sarana edukasi kepada para pemilik hewan ternak terkait seluk beluk penyakit tersebut. Menurut Kepala UPTD RPH dan Pasar Hewan DKPPP Kabupaten Temanggung, drh.Antik Choiriyah, pihaknya tak hanya fokus pada masalah pemeriksaan, namun juga lalu lintas perdagangan hewan ternak. Untuk sementara waktu, pemerintah berupaya mencegah masuknya ternak-ternak dari luar daerah yang masuk ke Temanggung. Termasuk hewan yang masuk wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Kami akan rutin menerjunkan tim ke pasar-pasar hewan saat pasaran digelar. Selain pemantauan lalu lintas ternak yang masuk ke pasar hewan, pemilik juga wajib menyertakan SKKH sebagai bukti hewan ternak yang masuk ke pasar hewan dalam keadaan sehat,” jelasnya, Selasa (17/5/2022). Tak hanya itu saja, aktifitas pemotongan ternak, khususnya sapi di RPH juga tak pernah luput dari pemeriksaan ketat sebelum didistribusikan ke pasar-pasar guna kepentingan konsumsi. Meski secara klinis PMK tidak dapat menular kepada manusia, namun pihaknya secara kontinyu juga menghimbau agar konsumen untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi bagian-bagian tertentu seperti lidah, jeroan, dan kaki ternak. “PMK berpotensi menjangkiti sapi, kambing/domba, dan babi. Tapi pencirian paling tampak pada sapi. Oleh karena itu, masyarakat tetap wajib waspada meski secara teori media virusnya tidak dapat menular kepada manusia. Sebelum didistribusikan, kami secara ketat melakukan pemeriksaan kesehatan mulai antemorthem dan posmorthem,” bebernya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: