bank bjb Terbitkan Subdebt Rp 500 Miliar
*Tawarkan Bunga Hingga 9 Persen MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk (bank bjb/BJBR) menerbitkan obligasi subordinasi (subdebt) II Tahap II/2020 senilai Rp 500 miliar. Subdebt ini merupakan bagian obligasi berkelanjutan II/2020 dengan nilai total Rp 1 triliun. Untuk diketahui, pada tahap pertama bank bjb telah menerbitkan surat utang yang sama senilai Rp 500 miliar. Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan hari ini, subdebt ini terdiri atas 2 seri, yakni seri A dengan nilai Rp 162,58 miliar, berjangka waktu 5 tahun dan bunga 8,5 persen per tahun. Sementara seri B senilai Rp 337,42 miliar dengan jangka waktu 7 tahun dan bunga 9 persen per tahun. Bank bjb telah menunjuk empat sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi subordinasi, yakni CIMB Niaga Sekuritas, Mandiri Sekuritas, RHB Sekuritas Indonesia dan Trimegah Sekuritas Indonesia. Adapun wali amanat yang ditunjuk adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk. Masa penawaran untuk surat berharga ini dilakukan pada 10 - 12 November 2020. Adapun tanggal Penjatahan dilakukan sehari sesudahnya, yakni 13 November. Adapun tanggal pencatatan pada Bursa Efek Indonesia pada 18 November 2020. Sebelumnya, bank bjb menyatakan ada kondisi anomali yang dialami karena kinerja tetap tumbuh positif meskipun ekonomi melambat akibat pandemi Covid-19. ”Fenomena bank bjb sampai Agustus 2020 beberapa indikator justru anomali dengan kondisi yang ada,\" ujar Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dalam diskusi Terobosan BPD di Tengah Pandemi Covid-19 dan CNBC Indonesia Award, Jumat (23/10/2020). Yuddy menjelaskan dari sisi aset, bank bjb mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 19,36 persen menjadi Rp 134,43 triliun pada Agustus 2020 dibandingkan setahun sebelumnya Rp 112,6 triliun. Sementara itu total kredit tumbuh 8,78 persen dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 18,79 persen year on year. ”Laba bersih Agustus mencapai Rp 1,1 triliun, atau tumbuh 25,09 persen dibanding Agustus 2019, di Rp 822 miliar,\" jelas Yuddy. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: