Belum Ada Pelonggaran PSBB
![Belum Ada Pelonggaran PSBB](https://magelangekspres.disway.id/upload/2020/05/antarafoto-penerapan-psbb-di-purwakarta-110520-mic-05_ratio-16x9.jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19. \"Pertama saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Jangan keliru ditangkap masyarakat pemerintah sudah melonggarkan PSBB. Belum. Sampai saat ini belum ada kelonggaran PSBB,\" tegas Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 yang diikuti Wakil Presiden Ma\\\'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Doni Monardo, di Istana Merdeka Jakarta, Senin (18/5). \"Yang kita siapkan baru sebatas rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah ada timing yang tepat. Serta melihat data dan fakta-fakta di lapangan. Biar semuanya jelas. Karena kita harus hati-hati jangan sampai keliru memutuskan,\" papar Jokowi. Menurutnya, sudah ada 4 provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 hingga saat ini. \"Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi, pemerintah masih fokus kepada larangan mudik dan mengendalikan arus balik,\" imbuhnya. Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengefektifkan larangan mudik. \"Agar larangan mudik berjalan efektif di lapangan, dan perlu diingat juga yang dilarang itu mudiknya. Bukan transporitasinya. Karena transportasi untuk logistik, untuk urusan pemerintahan, untuk urusan kesehatan, untuk urusan kepulangan pekerja migran. Tujuannya agar ekonomi esensial tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat,\" terangnya. Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan pemerintah belum menetapkan aturan yang memperbolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. \"Terkait pekerja itu, belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil,\" kata Airlangga di Jakarta, Senin (18/5). Menurutnya, saat ini pemerintah pusat masih mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru untuk memulihkan aktivitas masyarakat. Tatanan kehidupan normal baru yang diharapkan membantu pemulihan perekonomian itu tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas COVID-19. Airlangga membantah informasi yang beredar terkait operasional pusat perbelanjaan akan kembali dibuka pada Juni 2020 mendatang. Pemerintah, lanjutnya, masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran. Dia menegaskan pemerintah pusat belum berencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam dua pekan ke depan. \"Dalam dua pekan ini, tadi ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB jadi seluruhnya nanti melihat pada kajian dua pekan ini,\" papar Airlangga. Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dia meminta semua pihak khususnya kepala daerah mewaspadai potensi masalah sosial dari penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya persoalan ketenagakerjaan. \"Sudah jutaan pekerja yang dirumahkan maupun menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlu diingatkan ketika jumlah pengangguran terus bertambah, yang muncul kemudian adalah potensi masalah sosial. Kecenderungan inilah yang perlu diwaspadai semua kepala daerah,\" jelas di Jakarta, Senin (18/5). Dia menegaskan upaya cegah-tangkal penularan COVID-19 dengan pendekatan PSBB masih perlu dilanjutkan. Dia menilai para kepala daerah sebagai pelaksana dan penanggungjawab PSBB juga perlu mencermati indikator ekonomi. Khususnya aspek ketenagakerjaan. Bamsoet menjelaskan, baik pemerintah maupun Kadin Indonesia sudah menerima laporan tentang jumlah pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK. Dari laporan semua asosiasi pengusaha, Kadin mencatat sudah enam juta pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. \"Jumlah itu mencakup pekerja dari berbagai sektor industri dan jasa antara lain pekerja transportasi darat, perhotelan, restoran, tekstil, alas kaki dan sepatu serta ritel. Industri otomotif tertekan karena volume penjualan anjlok, sementara industri farmasi mengalami tekanan akibat mahalnya harga bahan baku,\" paparnya. Jutaan pekerja yang dirumahkan dan di-PHK tersebar di berbagai daerah yang menerapkan PSBB. Semakin lama PSBB diberlakukan, masalahnya akan semakin pelik. Penerapan PSBB, lanjutnya, memang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19. Namun PSBB yang berkepanjangan berpotensi menghadirkan masalah sosial. Untuk mencegah munculnya masalah sosial, semua kepala daerah memastikan PSBB berhasil mengurangi atau menurunkan angka penularan COVID-19. \"Menurunnya jumlah penularan COVID-19 memungkinkan daerah bersangkutan melakukan pelonggaran PSBB sebagai modal utama bagi masyarakat memulai lagi semua kegiatan produktif,\" jelasnya. Pembatasan sosial yang berkepanjangan juga mulai membuat semua orang tidak nyaman. Mulai dari orangtua, mahasiswa dan pelajar hingga anak-anak.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: