Berdasarkan Survai Lima Pasar, Buruh Usulkan UMK Kota Semarang Rp3,159 Juta

Berdasarkan Survai Lima Pasar, Buruh Usulkan UMK Kota Semarang Rp3,159 Juta

MAGELANGEKSPRES.COM,SEMARANG– Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja menyampaikan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2020 sebesar Rp 3.159.612. Sementara dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang mengusulkan Rp 2.711.217. Terkati hal itu, Dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja, Slamet Kaswanto mengatakan, besaran UMK yang diusulkan oleh serikat pekerja berlandaskan pada survai Kebutuhan Hidup Layak (KLH) yang ada dalam Undang Undang Nomor 13/2003, tentang ketenagakerjaan. Bahwa UMK ditetapkan Gubernur berdasarkan survai KLH. Sementara menurut Slamet, usulan dari Apindo berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang penetapan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Acuan yang digunakan oleh Apindo dalam menghitung besaran UMK yakn PP 78/2015 hanya pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi ditambah UMK pada tahun berjalan yang digunakan. Dan menurut kami itu belum mencerminkan kebutuhan hidup layak berdasarkan survai yang dilakukan,” katanya. Disisi lain, lanjut Slamet, pihaknya sudah melakukan survai KLH di lima Pasar Tradisional yang ada di Kota Semarang, sejak Januari hingga Oktober 2019. “Sudah kami lakukan survai di lima pasar, Pasar Mangkang, Karangayu, Jatingaleh, Langgar, dan Pedurungan dengan mensurvei 60 item yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” ungkapnya. Baca Juga Waspadai Musim Hujan, Empat Kecamatan di Wonosobo Rawan Bencana Dari hasil survai tersebut, Slamet menjelaskan berdasarkan hasil rata-rata survei ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi muncul usulan sebesar Rp Rp 3.159.612. “Kami akan kawal usulan besaran UMK dari unsur pekerja sampai Walikota hingga Gubernur,” tegasnya. Sementara, Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Bagus Andrianto menuturkan, usulan sebesar Rp 2.711.217 tersebut berdasarkan formula yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni dalam PP 78/2015 bahwa penetapan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun berdasarkan Surat Edaran Menaker RI nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, perihal penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen. “Dari Apindo tetap taat pada aturan, 8,51 menurut kami sudah berat, akan tetapi ini merupakan jalan tengah dari pemerintah. Kami tetap mendukung supaya idustri baik pengusaha maupun karyawan dapat tetap berjalan seiring sejalan,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Ekwan Priyanto mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua usulan tersebut kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. “Rekomendasi nanti dari kami akan menyerahkan ke Walikota, berdasarkan dua usulan tersebut. Sehingga selanjutnya nanti Walikota akan mengkaji dan mempertimbangkan sesuai dengan aturan yang ada, untuk kemudian akan disampaikan ke Gubernur,” katanya. (sgt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: