Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Motor Ditembak

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Motor Ditembak

MAGELANGEKSPRES.COM,PEKALONGAN - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus komplotan pencuri motor berjumlah tiga orang di tempat berbeda, Jumat (8/5/2020). Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak kaki ketiga pelaku karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap. Dari pengakuan awal, komplotan ini mengakui mencuri di beberapa tempat. Saat ini ketiga tersangka masing-masing SHI alias Mamek Alias Tamrin (28), AW alias Udin (27) dan RD alias Macan (30), ditahan bersama sejumlah barng bukti. Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, membenarkan penangkapan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan. Dijelaskan, penangkapan berawal dari laporan DF (46) warga Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, yang kehilangan handphone dan sepeda motor. Peristiwa itu terjadi Minggu (26/4/2020) sekira pukul 04.30 Wib, di teras Mushola Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan. Saat itu korban le Mushola hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah di Mushola dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario G-6025-JL. Setibanya di Mushola, korban menyimpan handphone miliknya di bagasi depan. Ia kemudian masuk ke Mushola untuk melaksanakan salat subuh berjamaah. Namun usai melaksanakan salat, korban kehilangan motornya. Adanya kejadian itu, korban bersama warga sudah berusaha mencari motor, namun tidak menemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Diterangkan, dari laporan korban tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Kamis (7/5/2020) sekira pukul 04.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka yang berinisial SHI alias Mamek di tempat kosnya di Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. \"Anggota kami terpaksa menembak kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap,\" jelasnya. Diungkapkan, dalam penangkapan tersebut tersangka SHI mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AW mencuri handphone dan satu unit sepeda motora di sebuah Mushola di Dukuh Tegalsari Desa Rowopucang Kecamatan Karangdadap. Dari pengakuan tersebut petugas langsung bergerak menangkap tersangka AW. Atas kesigapan petugas, AW pun berhasil ditangkap di tempat kosnya. Dalam penangkapan itu, AW juga dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena mencoba kabur saat ditangkap. Oleh polisi AW introgasi. Dalam pemeriksaan, AW mengakui lokasi pencurian yang lain. Namun dalam pencurian tersebut, ia mengaku bersama rekannya RD alias Macan. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Desa Kutorejo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Berbekal informasi itu, petugas kembali bergerak. Saat itu petugas kembali berhasil menangkap tersangka RD Alias Macan di rumahnya di Kelurahan Ambokembang Kecamatan Kedungwuni. Sama dengan kedua rekannya, RD aliasn Macan juga berusaha kabur saat ditangkap sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. \"Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga Tersangka tersebut merupakan Residivis kasus pencurian sepeda motor dan penjambretan,\" terangnya sereya menjelaskan ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dnegan ancaman lima tahun penjara. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: