Birokrasi Kebudayaan Bakal Dipangkas

Birokrasi Kebudayaan Bakal Dipangkas

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa akan ada penyederhanaan dalam layanan urusan kebudayaan, setelah terjadi perubahan struktur organisasi di Direktorat Jenderal Kebudayaan. Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menjanjikan adanya penyederhanaan dalam layanan urusan kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). \"Dengan adanya perubahan struktur yang baru, proses (layanan) nya akan lebih ringkas,\" ujar Hilmar dalam keterangannya, Selasa (14/1). Hilmar menjelaskan, perubahan yang dimaksud mencakup pengelolaan hingga metode penyaluran. Sebagai contoh, guru kesenian yang punya cabang kesenian tertentu di sekolahnya dan ingin dipamerkan, dapat dilayani dengan cepat. \"Kalau sebelumnya merasa dipingpong urusannya antara Direktorat Kesenian dan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, nah, sekarang enggak lagi,\" katanya. Di sisi lain, Hilmar Farid menegaskan bahwa layanan di bidang kebudayaan tetap berjalan seperti biasa. Pendaftaran film, registrasi cagar budaya, pendaftaran warisan budaya, layanan fasilitasi misalnya program kerja sama dengan komunitas akan terus berjalan seperti biasa. \"Tidak ada yang berubah. Layanannya masih tetap berjalan, websitenya tetap ON, bisa langsung dimasukkan datanya untuk diproses.\" tegasnya. Selain itu, Hilmar juga memastikan, tidak ada layanan yang ditinggalkan dengan adanya restrukturisasi ini. Bahkan, layanan yang selama ini baik dan sifatnya memfasilitasi akan tetap berjalan dan ditingkatkan (kualitasnya). \"Dalam bulan ini sedang kita rapikan jadi kalau misalnya nanti bersurat sementara ini langsung suratnya ke saya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI nanti surat masuk akan diarahkan ke petugas yang bertanggung jawab untuk itu,\" tuturnya. Pengamat Seni dan Budaya, Suhendi Apriyanto menilai terjadinya perubahan struktur kebudayaan Kemndikbud, lantaran adanya kelompok tertentu yang berusaha agar yang konvensional serta tradisional dibiarkan musnah. Hal ini dikatakannya, karena Dirjen Kebudayaan yang semula diprediksi akan naik kelas menjadi Kementerian Kebudayaan, kini dinilai justru menurun. \"Kami resah setelah hilangnya Direktorat Kesenian, karena Direktorat tersebut tempat bernaung para pelaku seni. Direktorat Kesenian selama ini memfasilitasi seluruh hal terkait seni budaya di Indonesia. Begitu pula Direktorat Sejarah,\" kata Suhendi. Dengan adanya perubahan itu, Suhendi menilai kebijakan Nadiem bertentangan dengan semangat para pelaku seni dan budaya. \"Baiknya ditinjau ulang, karena akan berdampak pada arah Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menganut empat prinsip yakni pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan sektor kebudayaan daerah,\" tegasnya. Menurut Suhendi, apabila hal itu dipaksakan bisa menjadi kontroversial sekaligus paradoksal. Pasalnya rumah besar aktivitas yang di dalamnya ada dinamika estetika dalam bentuk bunyi, rupa, gerak, sastra, dan ceritera, bernama kesenian. \"Jika rumah besar itu ditiadakan, sama artinya aktivitas dan penanganan salah satu sub sektor kebudayaan menjadi dilemahkan dan juga kemunduran bukan kemajuan,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: