Buron Enam Tahun, Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Barang Bukti Pisau Dibuang di Selat Sunda

Buron Enam Tahun, Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Barang Bukti Pisau Dibuang di Selat Sunda

MAGELANGEKSPRES.COM,KEBUMEN-Pelarian YT (53) akibat kasus pembunuhan pada tahun 2014 berakhir sudah. Warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kebumen tersebut akhirnya berhasil diringkus oleh Jajaran Polres Kebumen. Sejak kejadian mengenaskan yakni kasus penusukan Ketua RT, tepatnya 28 November 2014 silam, YT seakan hilang ditelah bumi. Sekedar mengingatkan kasus penusukan tersebut menimpa korban bernama Harjo Wintono alias Klendet (63). Kala itu sekitar pukul 19.30 WIB korban tengah menonton televisi di warung milik Sumarje (36) warga setempat. Tiba-tiba pelaku datang dan menikam korban dengan sebilah pisau. Korban yang bersimbah darah sempat dilarikan ke rumah sakit. Meski sempat mendapat perawatan medis, namun korban akhirnya meninggal dunia. Korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur. Sementara korban yang bersimbah darah langsung dibawa ke RSU PKU Muhammadiyah Gombong untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena lukanya yang parah, korban akhirnya meninggal dunia pada 2 Desember 2014 sekitar pukul 03.00 WIB. Belum diketahui motif sebenarnya pada kasus penusukan tersebut. Namun diduga pelaku memiliki dendam terhadap korban. Penyebabnya, pelaku marah karena tidak mendapatkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). Pelaku menuding Klendet yang berstatus Ketua RT tidak memasukkan namanya sebagai penerima bantuan kompensasi kenaikan BBM tersebut. Pasca kejadian, pihak keluarga korban pun mendapat bantuan dari Kementerian Sosial RI sebesar Rp5 juta. Bantuan diserahkan langsung oleh Humas Kemensos RI, Arif Sapta Wijaya SST kepada istri korban. Kapolres Kebumen yang kala itu dijabat oleh AKBP Faizal SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budianto mengakui jika perburuan terhadap YT memang belum menemui hasil maksimal. Berbagai upaya dan pencarian besar-besaran pun telah dilakukan. Termasuk dengan melakukan penyusuran di hutan cemara yang berada di bibir pantai Petanahan hingga ke Pantai Suwuk. Pencarian tersebut melibatkan ratusan personil dari warga serta anggota Reskrim serta intel di seluruh Kebumen. Dengan teliti, tim yang dibagi menjadi tiga kelompok ini memeriksa tiap gubuk, tumpukan kayu, semak belukar hingga bagian atas pohon. Upaya lainnya Jajaran Polres Kebumen juga telah menyebarkan foto pelaku di seluruh tempat-tempat strategis di Kabupaten Kebumen, terutama di wilayah pesisir selatan. Harapannya jika ada warga yang melihat pelaku segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Sayang semua upaya itu belum membuahkan hasil. YT pun kemudian sempat dikabarkan kabur ke Lampung. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin mengungkapkan pelaku penganiayaan yang dilakukan pada hari Jumat 28 November 2014 silam telah berhasil diamankan. Kepada penyidik, tersangka mengaku kesal dengan korban karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering. Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia,” jelas AKBP Rudy, Rabu (13/5). Setelah melakukan aksinya, tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke Sumatera. Sedangkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda Merak. Dalam pelariannya tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama 6 tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah. Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan di sana. Namun karena situasi Corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya memutuskan pulang ke Kebumen. Pelariannya dirasa aman, dan menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen, tersangka tanpa rasa berdosa nekat nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan Puring Kebumen. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Petanahan pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 01.30 WIB di sebuah rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan. “Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap,” kata tersangka YT. Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: