Dinsos Kabupaten Magelang Benarkan Ada Kesalahan Distribusi BPNT
![Dinsos Kabupaten Magelang Benarkan Ada Kesalahan Distribusi BPNT](https://magelangekspres.disway.id/upload/2020/07/Kepala-Dinas-Sosial-Kabupaten-Magelang-angkat-biacara-soal-kasus-penyelewengan-bantuan.jpg)
MAGELANG — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magelang angkat bicara terkait kasus dugaan penyimpangan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Bandongan. Pihak dinas membenarkan jika ada unsur kesalahan dalam distribusi bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Kepala Dinsos Kabupaten Magelang, Iwan Agus Susilo mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Saat itu akan dilakukan pembagian BPNT di kawasan Bandongan. Iwan mengatakan, ada kesalahan prosedur dengan memindahkan distribusi bantuan dari E Warung ke pemerinta desa. Padahal hal itu tidak diperbolehkan. “Secara hukum dan aturannya tidak diperbolehkan, karena mengambil hak orang lain,” ucap Iwan. Menurut Iwan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di kecamatan itu, membagi keuntungan sekitar 7,5 persen per penerima manfaat dari keuntungan E-Warung. “Ya sekitar Rp 15-20 juta total yang diambilnya. Uang itu dipergunakan untuk operasional dan dibagi ke pemerintah desa. Untuk operasional itu seperti saat pembagian kartu dari BNI itu, kan gak ada dananya, hanya BNI ngasih Rp 500 ribu ya gak cukup buat pengawasan. Jadi setelah itu TKSK tersebut koordinasi dengan paguyuban perangkat Desa Kecamatan Bandongan. Ia meminta izin mengambil keuntungan dari E-Warung,\" terang Iwan. Iwan juga menyampaikan, TKSK tersebut mengatakan jika para pemilok E-Warungnya sudah bersepakat karena sudah dimusyawarahkan. “Tapi itu baru menurut informasi TKSK tersebut saat kami panggil kesini,” ungkapnya. Sementara untuk penerima, tidak berpengaruh terhadap hal yang dilakukan TKSK tersebut. “Ini yang diambil keuntungan dari E-Warungnya. Untuk jumlahnya silahkan koordinasi dengan Kecamatan saja,” ungkap Iwan. Untuk TKSK tersebut juga sudah diundang ke Dinas Sosial untuk klarifikasi informasi penyelewengan tersebut. “Kami sifatnya hanya membina. Kita berikan pembinaan agar kedepan tidak dilakukan lagi. Untuk yang sudah terjadi, Iwan mengatakan itu nanti kembali ke TKSK dan paguyuban Kades disana. Pihaknya hanya pembinaan saja,” kata Iwan. Menurut Iwan, pihak inspektorat juga melakukan pendampian dan pemantauan. Jadi tidak langsung keranah hukum namun melalui Tim Kooridinasi (Tikor). “Kita fokus ke pembinaan dulu, mungkin saat itu khilaf atau bagaimana,” pungkas Iwan.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: