Dua Mantan PNS di Purworejo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemenpora

Dua Mantan PNS di Purworejo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemenpora

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Polres Purworejo mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sarana Kepemudaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) seniali Rp350 juta yang diterima Pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Tahun 2013. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni pria berinisial AAS (52) warga Desa Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo dan seorang perempuan HN (62) warga Pondok Gede Bekasi. Saat pencairan Bansos tersebut, AAS berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Butuh, sedangkan HN bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora. AAS yang dipecat sebagai PNS diketahui juga pernah dipidana dalam perkara korupsi pelaksanaan proyek rehabilitasi GOR WR Supratman Purworejo dan Pembangunan Gedung Pemuda dan Olahraga Cokronegoro Kecamatan Butuh tahun 2015. Saat itu ia menjabat bendahara komite. “Ada dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini. Untuk tersangka AAS telah dipecat sebagai PNS, sedangkan HN sekarang memang sudah pensiun,\" kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Senin (2/12). Baca juga Pascabencana Angin Kencang, Pemkab Magelang Tetapkan Status Tanggap Darurat Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika AAS selaku Ketua Pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh mengajukan proposal kegiatan untuk sarana dan prasarana kepemudaan kepada Kemenpora RI pada tahun 2012. Kemudian, berdasar Keputusan PPK Nomor 0611.a/2013 tanggal 27 Agustus 2013, Lembaga Pengelola Sentra Pemuda ditetapkan menerima Bansos senilai Rp350 juta. Dana pun masuk rekening lembaga pada 3 oktober 2013. “Ketika anggaran turun ke rekening kelompok, oleh tersangka dialihkan ke rekening pribadi,” ungkapnya. Dana itu lalu dibelanjakan AAS, tetapi tidak sesuai peruntukannya. Ia hanya membeli seperangkat alat musik/band tanpa sepengetahuan pengurus lain. Bahkan, sebagian tidak dibelanjakan, sedangkan yang telah dibeli, kembali dijual olehnya dan dananya untuk keperluan pribadi. Kegiatan kepemudaan di Gedung Sentra Pemuda  tidak dilaksanakan secara berkelanjutan dan saat ini mangkrak. Berdasarkan hasil audit perhitungan BPKB Perwakilan Provinsi Jateng diketahui AAS juga telah melakukan mark up anggaran dan ada selisih sekitar Rp200 juta antara usulan dengan realisasi. Berdasarkan hasil audit juga disimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp350 juta. “Ada juga SPJ fiktif,” lanjutnya. Baca juga Pilbup Purworejo 2020 Diluncurkan, KPU Angkat Manggis jadi Maskot Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari anggota pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh ke pihak kepolisian. Sementara HN turut ditetapkan sebagai tersangka karena ia selaku PPK Kemenpora dalam memberikan bansos ke Pengelola Sentra Pemuda Butuh dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan menyalahi aturan. Bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, termasuk badan hukum. “Ada badan hukum lembaga, tapi dalam proses pendiriannya tidak didukung teman-teman lainnya. AAS bergerak sendiri,” sebutnya. Dalam kasus ini, Polres Purworejo menyita seperangkat alat band yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka ke pihak lain. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 2 atau 3 UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. “Ancaman pidana, Pasal 2 paling singkat  4 tahun, paling lama 20 tahun serta Pasal 3 paling singkat  1 tahun, paling lama 20 tahun, denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar,” tegas AKP Haryo (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: