Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Udzur dan Kewajiban Bertaubat

Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Udzur dan Kewajiban Bertaubat--
MAGELANG EKSPRES-Meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur syar’i termasuk dosa besar. Maka itu, jangan pernah meninggalkan shalat Jumat kecuali ada udzur syar’i sehingga tidak bisa mengerjakan shalat Jumat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak memberikan ancaman bagi yang meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Diantaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)
BACA JUGA:Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Masuk Golongan Orang Munafik
Kemudian, disebutkan dalam hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)
Dan salah satu diantara ciri dosa besar adalah adanya ancaman bagi pelakunya, seperti dalam hadis di atas.
Derajad Hadis tentang Kaffarah bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Udzur
Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ
“Siapa yang meninggalkan Jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.
Keterangan hadis :
Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu’. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub.
Al-Baihaqi mengatakan,
إن قدامة بن وبرة لم يثبت سماعه من سمُرة
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: