Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Udzur dan Kewajiban Bertaubat

Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Udzur dan Kewajiban Bertaubat--
Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah. (Dhaif Abu Daud, 1/403)
Karena itu, hadis ini dinilai dhaif para ulama, diantaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.
BACA JUGA:Dalam Kondisi Inilah, Shalat Jumat Musafir Bisa Tidak Sah
Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَاتَتْهُ الـجُـمُعَة فَلْيَـتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍ
Siapa yang tidak Jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar.
Keterangan hadis :
Hadis ini diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470). Dan hadis ini dinilai para ulama dengan Dhaif Jiddan (lemah sekali).
Hadis ini berisi hukum, yaitu perintah sedekah untuk orang yang tidak jumatan tanpa udzur. Namun mengingat hadisnya dhaif, maka tidak bisa jadi dalil tentang masalah hukum.
Kewajiban Bertaubat
Tidak ada kaffarah bukan berarti masalahnya lebih ringan. Tidak ada kaffarah bisa jadi itu lebih berat. Sebab syariat tidak memberikan jalan untuk tebusan.
Sehingga, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana agar serius bertaubat, memohon ampun kepada Allah atas kesalahan ini, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
BACA JUGA:Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat, Tidak Ada Kaffarahnya?
Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali
Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan ancaman bagi orang yang meninggalkan Jumatan sebanyak 3 kali tanpa udzur :
1. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: