Dua Pelajar dan Seorang Santri di Kabupaten Magelang Terlibat Kasus Narkoba

Dua Pelajar dan Seorang Santri di Kabupaten Magelang Terlibat Kasus Narkoba

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022, Satnarkoba Polres Magelang berhasil amankan delapan tersangka dalam kasus narkoba. Operasi ini digelar mulai 8 hingga 28 Februari 2022. “Target kita adalah lima kasus, yaitu empat Target Operasia (TO) dan satu Non TO. Dalam pelaksanaannya kami berhasil mengamankan tujuh TO dan satu orang Non TO. Dengan total delapan orang tersangka,” ucap Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun saat pers rilis di Mapolres Magelang, Selasa (8/3/2022). Selain tersangka, Satnarkoba Polres Magelang juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,82 gram, extacy 0,52 gram, dan tembakau sintetis 2,98 gram. Dari pengungkapan kasus tersebut terdapat dua pelajar dan seorang santri yang menjadi tersangka. Dimana barang tersebut diperoleh secara online. “Dua pelajar di Magelang ini terbukti memiki tembakau sintetis yang dikenal nama Tembakau Gorila. Dan seorang Santri di Ponpes Magelang asal Jambi mengusai narkoba jenis sabu-sabu bersama satu tersangka asal Ketapang Kalimantan Barat,” papar AKBP Sajarod. Mayoritas tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tahun 2009. Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja & shabu dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp 8 miliar rupiah. Kapolres Magelang menghimbau, kepada masyarakat khususnya kepada seluruh orang tua, untuk selalu mengawasi pergaulan, termasuk melalui media sosial. “Mayoritas para tersangka tersebut mendapatkan barang haram tersebut secara online. Baik media sosial atau e-commerce,” pungkas AKBP Sajarod.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: