Dugaan Kasus Korupsi,  Kejari Tegal Periksa 19 Pedagang Pasar Pagi

Dugaan Kasus Korupsi,  Kejari Tegal Periksa 19 Pedagang Pasar Pagi

MAGELANGEKSPRES.COM,KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Tegal memeriksa 19 pedagang Pasar Pagi, Senin (16/12). Mereka dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan retribusi oleh instansi terkait hingga terjadi selisih mencapai miliaran rupiah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tegal Ali Muchtar SH mengatakan, dari 20 pedagang yang diundang, hanya datang 19 orang. \"Mereka langsung kami mintai keterangan. Kami juga membagi tugas dengan rekan-rekan jaksa lainnya, untuk bisa mencatat semua keterangan dan bukti dari para pedagang,\" katanya seraya menjelaskan sebelumnya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) telah melaporkan soal dugaan penyimpangan retribusi ini. Dalam laporannya, ada kesalahan penerapan Perda. Menurut pelapor, mestinya Perda 1 yang diperuntukan untuk kios para pedagang namun oleh pihak terkait yang digunakan Perda 2. Di Perda 1, nilai retribusi yang harus dibayarkan Rp350 ribu/bulan. Sedangkan di Perda 2, retribusinya Rp500 ribu/bulan. Jadi memang ada selisih, dan itu pemberlakuannya sejak 2012 silam. Baca Juga Tanam Bibit Pohon di Hutan Lindung, Warga Magelang Tewas Tersambar Petir \"Saat ini kami mintai keterangan dulu, dan mengumpulkan barang bukti sambil mempelajari Perda-nya. Jika memang ada penyimpangan dan pelanggaran termasuk kerugian negara, maka akan dilanjutkan kasusnya,\" tegasnya. Sementara, salah satu pedagang Pasar Pagi, Eri Sujono menjelaskan, dia bersama belasan pedagang lainnya sedang memberikan rincian dan bukti pungutan retribusi. \"Awalnya ada kenaikan 60 persen. Kemudian kami berusaha mencari refrensi soal retribusi, namun kami menemukan ada kesalahan penerapan retribusi,\" katanya. Jika dikalkulasi, lanjut dia, kerugian pedagang mencapai Rp1,4 miliar. Sebab ada selisih sekitar Rp150 ribu/meter. Namun masing-masing kios berbeda. \"Jika nanti ditemukan ada masalah pidananya, maka itu kewenangan jaksa,\" jelas Eri. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: