Fraksi Gerindra Temanggung Soroti Raperda Retribusi Penggunaan TKA
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Temanggung menyoroti Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pasalnya saat itu sudah banyak tenaga kerja lokal yang melek teknologi. Ketua Fraksi Partai Gerindra Andoyo mengatakan, tenaga kerja lokal di lingkungan Kabupaten Temanggung sebenarnya sudah banyak yang menguasai teknologi, bahkan melampaui dari tenaga kerja luar negeri. Hanya dalam bahasa asing saja yang belum banyak dikuasai tenaga lokal. \"Memang masih ada beberapa hal yang belum sepenuhnya dapat dikuasai, salah satunya adalah keterbatasan penguasaan bahasa dan tulisan asing. Tapi itu bisa diatasi,\" katanya saat Sidang Paripurna di gedung DPRD Temanggung, Senin (25/4). Penggunaan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, seperti perusahaan, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Menurutnya, keberadaan tenaga kerja asing dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus juga tantangan. Dianggap sebagai suatu kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan. Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud di sini bukanlah hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat. Oleh karenanya untuk memberikan pengaturan terhadap retribusi penggunaan tenaga kerja asing seperti yang sedikit digambarkan di atas, maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk menetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah. Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ; Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa Perda Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda, bagaimanakah keberlangsungan Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing apabila nantinya ditetapkan, mohon penjelasannya Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, terkait Retribusi Tenaga Asing itu dengan berlakuknya Undang-Undang Omnibus Law, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ada berbagai peraturan yang berubah di antaranya tentang IMB sekarang pajak gedung bangunan. \"Kemudian tentang tenaga kerja asing memang kita harus menyesuaikan agar kita tidak kehilangan potensi pemasukan. Kalau kita tidak menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru maka kita ada potensi kehilangan pemasukan. Di Temanggung, ada potensi pemasukan dari tenaga kerja asing sekitar Rp330 juta per tahun masuk khas daerah,\" kata Bupati. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: