Gadaikan Motor Teman, Pria Warga Kutoarjo Dipolisikan
PURWOREJO - Seorang pria berinisial AG (29), warga Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, diamankan Satuan Reskrim Polres Purworejo. Ia ditangkap akibat diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri. Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim menerangkan bahwa tindakan penggelapan berawal pada 4 Mei 2019 lalu. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol AA-4960-JV dengan STNK atas nama Wanrini yang sedang dipakai oleh korban, Yohanes Nopen, untuk bekerja di Warnet Joss Cyber Nett yang beralamat di Ruko TBA Kelurahan/Kecamatan Purworejo. Kepada korban, Pelaku beralasan ingin menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi ziarah ke makam kakek dan neneknya di makam Kutoarjo. Akan tetapi, setelah ditunggu hingga sekian lama, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. “Pada saat sepeda motor tersebut dipinjam oleh pelaku di dalam jok sepeda motor terdapat STNK sepeda motor tersebut dan uang tunai sekitar Rp2 juta. Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta,” ungkap AKP Haryo Seto saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu (11/9). Merasa kesal dengan ulah pelaku, korban pun melaporkannya kepada polisi pada 1 September kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang temannya di Kulon Progo senilai Rp4 juta. Pelaku akhirnya dapat diringkus di rumahnya pada pada 4 September 2019. Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. “Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: