Gus Miftah Blak-blakan Soal Dorce Gamalama yang Ingin Dimakamkam sebagai Perempuan. Kembali pada Kodrat saat D

Gus Miftah Blak-blakan Soal Dorce Gamalama yang Ingin Dimakamkam sebagai Perempuan. Kembali pada Kodrat saat D

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES,COM – Dorce Gamalama ingin dimakamkan sebagai perempuan. Wasiat itu, disampaikan dalam sebuah wawancara di kanal Youtube, baru-baru ini. Yang lantas memantik kontroversi. Pengasuh Ponpes Ora Aji, Gus Miftah menanggapi wasiat Dorce Gamalama ingin dimakamkan sebagai perempuan. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fiqih. “Yang pertama saya mendoakan Bunda Dorce lekas sembuh, dan kembali beraktivitas,” kata Gus Miftah, saat ditanya terkait wasiat Dorce Gamalama ingin dimakamkan sebagai perempuan. “Saya dengar ada beberapa wasiat dari beliau itu. Salah satu yang saya dengar, nggak usah ada doa tahlil 40 hari,” tuturnya. Kemudian, dia juga mengaku, mendengar wasiat yang meminta dimakamkan secara perempuan. Terkait hal ini, Gus Miftah tidak setuju, sebab bertentangan dengan Fiqih. “Kita lihat dulu status transgender dalam Islam. Dalam Surat Al Hujurat, Allah menciptakan jenis kelamin cuma dua. Laki-laki dan perempuan,” katanya. Kemudian, sambung Gus Miftah, dalam fiqih ada jenis kelamin ketiga namanya khunsa. Yakni, dua-duanya ada yakni, laki-laki dan perempuan. “Contoh kasus, Aprilia Manganang. Yang kemudian dilakukan tindakan medis dan kini menjadi laki-laki seutuhnya,” jelasnsya. Sepengetahuan Gus Miftah, Dorce Gamalama terlahir sebagai laki-laki. Kemudian dilakukan operasi menjadi seorang perempuan. Kondisi seperti ini, secara fiqih tetap laki-laki. Artinya, pemakaman sesuai ke kodrat asal ketika dilahirkan. “Seyogyanya dimakamkan dalam keadaan laki-laki. Kembali pada kodratnya,” katanya. Menurutnya, hal ini penting untuk dikembalikan kepada kodratnya, mengingat ada perbedaan signifikan, misal kain kafan. Perempuan lebih banyak. Belum lagi salat jenazah yang niatnya berbeda antara laki-laki dan perempuan. “Kalau saya menyarankan sesuai dengan kodratnya. Beliau lahir laki-laki, ya secara laki-laki,” tuturnya. Terkait wasiat yang disampaikan, Gus Miftah berpendapat, pesan terakhir memang harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya. Kemudian tidak ada kemaksiatan, tidak melanggar syariat. “Tapi bila wasiat itu tidak mengandung syarat, jangan dilaksanakan,” tandasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: