Hantu Demokrasi, Politik Uang Jadi PR Besar Bawaslu

Hantu Demokrasi, Politik Uang Jadi PR Besar Bawaslu

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum mengatakan politik uang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Politik uang diibaratkan sebagai hantu demokrasi dan menjadi racun bagi demokrasi. Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, poitik uang selain hantu demokrasi dan racun demokrasi. Jika bergabung dengan hantu demokrasi, maka jadilah iblis demokrasi. Bagja menegaskan, jika pilkada langsung tidak menghasilkan perbaikan maka demokrasinya ada tanda tanya yang besar. Karena itu, dia mengungkapkan, mahasiswa dan masyarakat dapat memilih kepala daerah dengan benar dan menginformasikan kepada masyarakat. “Bukan memilih karena ada politik uang. Kita harus mendidik pemilih yang berkualitas,\" tambah Bagja. Ia mengingatkan, bila ada pandangan mahasiswa yang menganggap politik uang adalah berkah dan rejeki, maka turut membuat kehancuran negara dengan menghadirkan pemimpin yang tak berintegritas. Menurutnya, musuh terbesar demokrasi adalah politik uang. “Itulah yang harus dipikirkan bukan karena politik uang menggadaikan massa depan bangsa. Politik uang juga menggadaikan kualitas demokrasi,\" ucapnya. Bawaslu, lanjutnya, telah meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap politik uang. \"Bahkan, usulan fatwa haram kepada MUI tersebut mengkategorikan politik uang sebagai najis besar,\" paparnya. Bawaslu juga menemukan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diseleksi KPU terindikasi sebagai pengurus partai politik peserta Pemilu 2019. Bahkan, beberapa diantaranya merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan tersebut didapatkan dari pengawasan rekrutmen PPK oleh jajaran Bawaslu di daerah. Afif menegaskan, bila calon PPK berstatus pengurus parpol tetap diloloskan, hal tersebut melanggar ketentuan persyaratan pendaftaran PPK. \"Dari hasil pengawasan kami mendapati PPK yang melanggar syarat pendaftaran PPK,\" ungkapnya. Dia menjelaskan, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon PPK yaitu tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun. Kemudian calon PPK juga tidak sedang menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. “Kami terus memantau hasil pengawasan dari jajaran Bawaslu di daerah. Teman-teman sedang menyelesaikan hasil pengawasan PPK,\" bebernya. Afif menegaskan, Bawaslu akan segera mengambil tindakan jika PPK yang sudah lolos seleksi tersebut terbukti sebagai anggota parpol dan melanggar persyaratan lainnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: