Hapus Label Halal, Permendag No 29/2019 Timbulkan Kegaduhan

Hapus Label Halal, Permendag No 29/2019 Timbulkan Kegaduhan

JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak memasukkan kewajiban halal bisa menimbulkan kegaduhan di dalam negeri. Pasalnya di Indonesia mayoritas beragama Islam. Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, PieterAbdullah menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak bisa melihat bahwa kebijakan yang diterbitkan sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. \"Saya kira dalam hal ini pemerintah sekali lagi tidak jelas mau ke mana. Ketentuan wajib label halal terkait ekspor dan impor hewan dan produk hewan itu menurut saya sesuatu yang penting dan sensitif,\" kata Pieter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (15/9). Lanjut dia, tidak adanya label halal akan berpotensi masuknya daging haram, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. \"(Label halal) Penting karena ini menyangkut bagaimana mengembangkan bisnis halal di Indonesia. Sensitif karena kebijakan menghapus kewajiban label halal bisa menyebabkan masuknya daging dan produk daging yang tdk halal dan akan memicu keresahan masyarakat. Memunculkan kegaduhan yang tidak produktif,\" ujar dia. Pemerintah, seharusnya kata dia, dalam mengeluarkan kebijakan harus merujuk kebijakan di dalam negeri, bukan sebaliknya menuruti kemauan pihak luar. \"Seharusnya kebijakan perdagangan internasional yang akan diambil dengan merujuk pada arah strategi industri nasional termasuk strategi pengembangan industri peternakan dan turunannya, yaitu pengolahan hasil peternakan,\" ucap dia. Sementara ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Rusli Abdullah mengatakan, meski tidak tercantum dalam regulasi Kemendag, namun kewajiban tersebut sebenarna sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/ atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. \"Jadi, tanggung jawabnya ada di Kementerian Pertanian,\" kata Rusli kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (15/9). Isi Permentan 23/2018, Rusli menyebutkan, Kementan mengeluarkan sejumlah persyaratan rekomendasi kepada para improtir. Salah satunya, memenuhi persyaratan halal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal. Syarat ini dapat dibuktikan dengan sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga berwenang. Dengan ketentuan tersebut, kata Rusli, pemerintah sudah memiliki kekuatan penuh untuk mewajibkan para importir mencantumkan label halal dalam tiap produk hewan. Ketentuan ini juga diperkuat dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hanya saja yang perlu diperhatikan agar pemerintah tetap harus memastikan pengawasan di lapangan agar tidak lalai. \"Pengawasan yang ketat untuk mencegah daging tidak halal masuk ke Indonesia. Ini yang harus diwaspadai,\" ujar dia. Kehadiran Permendag 29/2019 disebut-sebut merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengakomodasi permintaan Brasil mengenai importasi ayam. Hal ini dilakukan pasca kekalahan Indonesia dengan Brasil di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Dalam hal ini, Rusli menilai bwah diplomasi perdagangan internasional Indonesia masih lemah. Dia meminta Kemendag harus memperkuat diplomasi dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun pembahasan di tingkat internasional. Terkait Permendag Nomor 29 Tahun 2019, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mendesak pemerintah segera mencabut regulasi tersebut. Sebab aturan itu tidak mempertimbangkan aspek agam, sosial, hukum dan ekonomi. \"Kalau label halalnya ditiadakan, pemerintah sepertinya kurang mempertimbangkan kondisi mayoritas rakyat Indonesia. Kita tahu rakyat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Ini menyangkut keyakinan, jangan nabrak-nabrak,\" ujar dia. Memang daging impor dibutuhkan oleh industri-industri olahan daging dan juga masyarakat secara langsung, namun harus memperhatikan dalam sisi kehalalan. \"Rakyat yang menjadi konsumen, terutama kalangan umat muslim, tentu memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur dari setiap barang yang dikonsumsi, termasuk informasi jaminan halal,\" ucap dia. Seperti diketahui, Indonesia telah kalah dalam sejumlah sengketera perdagangan di WTO. Akibat kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk. Aturan baru itu menghapuskan kewajibanan label halal. Padahal, Brasil hanya mempersoalkan produk ayam dalam sengketa perdagangan. Akan tetapi, Permendag nomor 29 Tahun 2019 berlaku untuk semua produk hewan dan turunannya.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: