Jangan menghindar, Bayar Pajak Kendaraan di Kendal Semakin Mudah

Jangan menghindar, Bayar Pajak Kendaraan di Kendal Semakin Mudah

MAGELANGEKSPRES.COM,KENDAL – Saat ini, tidak ada alasan lagi bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, selain sudah ada samsat online keliling dan samsat siaga, ada juga aplikasi Sakpole yang dapat digunakan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor, kapan dan di manapun. di mana saja serta kapan saja. Kasi PKB UPPD Samsat Kabupaten Kendal, Noor Arifin menjelaskan, bahwa di Kendal sendiri sudah ada 12 kecamatan yang setiap hari akan dikunjungi Samsat Online Keliling. Bahkan untuk wilayah Weleri tidak perlu menunggu Samsat Online Keliling atau datang ke samsat pusat, lantaran sudah dibuka pelayanan samsat di kantor kecamatan weleri. Tidak hanya itu saja, aplikasi Sakpole juga membuat bayar pajak kendaraan cukup melalui minimarket maupun bank yang sudah bekerjasama dengan Samsat. “Caranya, unduh aplikasinya terlebih dahulu, kemudian tinggal ikuti langkah yang sudah ada, lalu lakukan pembayaran baik di minimarket seperti indomaret atau alfamart maupun bank. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkam kode bayar. Dengan kode bayar tersebut wajib pajak atau pemilik kendaraan cukup datang ke kantor samsat terdekat untuk mencetak STNK dengan menunjukan kode bayar serta STNK asli,” jelas pemilik sapaan Anung itu. Ia menambahkan, untuk semua kecamatan di Kendal memang belum dapat tercover samsat keliling lantaran armada terbatas. Selain itu, ada beberapa kecamatan yang jaraknya dekat dengan samsat pusat, maka tidak diprioritaskan. Di sisi lain, ada juga kecamatan yang sepi pembayar pajaknya. Karena kemudahan itu, Anung meminta pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak. Dia juga mengingatkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak hingga 2 tahun berturut-turut, yakni diblokir, sehingga tidak dapat dioperasionalkan bahkan tidak dapat didaftarkan kembali. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: