Kades Sumbarang Resmi Dicopot

Kades Sumbarang Resmi Dicopot

MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI -Menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tegal. Pemerintah daerah resmimencopot jabatan Kades Sumbarang Kecamatan Jatinegara yang sebelumnya dijabat Jamaludin. Penghentian jabatan kades Sumbarang tersebut mendasari SK Bupati TegalNomor 141/ 362 Tahun 2020. Plt Kepala Dispermades Prasetyawan melalui Kabid Penataan Desa Gunawan menyatakan, setelah penghentian kades. Untuk menjalankan tugas sehari-hari dilakukan oleh sekretaris desa. Dari LHP yang dilakukan Inspektorat, Jamaludin terbukti melakukan tindak asusila dengan istri warga desa setempat. Hasilpemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa saksi membuktikan bahwa kades terbukti dengan meyakinkan telah melakukan perzinahan. Maka dari itu, karena pelanggaran moralnya berat, sikap bupati sudah final. “Prosesi pencopotan jabatan kades dilakukan kemarin dengan kawalan ketat pihak keamanan untuk meminimalisir terjadinya gejolak yang dilakukan pendukungnya,\" ujarnya, Jumat (18/9). Dia menegaskan, Jamaludin sempat dilantik menjadi Kades Sumbarang pada tahun 2018 silam. Sambil menunggu adanya pejabat kades, sekretaris desa akan mengemban fungsi pelayanan. Pejabat kades yang ditunjuk nantiakan bekerjasampai hasil Pilkades antarwaktu muncul. Pilkades antarwaktuakan dilaksanakan oleh desa dengan anggaran desa. Kini saatnya BPD membentuk panitia untuk menggelar Pilkades antarwaktu. Hasil Pilkades antarwaktu tersebut akan bertugas hingga masa jabatan kades sebelumnya selesai. Untuk jumlah calon Pilkades antarwaktu maksimal tiga orang dan minimal dua orang. Yang memilih dalam prosesi Pilkades antarwaktu adalah unsur dari masyarakat yang mewakili aspirasi warga desa. “Hal ini sesuai dengan Perbup Nomor 12/Tahun 2019 yang mengatur Pilkades antarwaktu,\" ungkapnya. Terpisah, Inspektur Kabupaten Tegal Prasetyawan menegaskan bahwa sikap yang diambil bupati Tegalterhadap kades Sumbarangsudah berdasarkan hukum administrasi pemerintahan. Hal ini disebabkan yang melakukan kesalahan adalah aparat penyelenggara pemerintah desa. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: