Kasus Penyelundupan, Garuda Indonesia Tuntaskan Bayar Denda

Kasus Penyelundupan, Garuda Indonesia Tuntaskan Bayar Denda

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton berpotensi merugikan negara sebesar Rp532 sampai Rp1,5 miliar. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menepatkan denda antara Rp25 juta hingga Rp100 juta. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Polanan B Pramesti, mengungkapkan, bahwa maskapai penerbangan pelat merah itu telah menuntaskan pembayaran denda. \"Sudah (bayard denda). Sudah lama, sebelum seminggu kita kasih peringatan,\" kata Polana, kemarin (22/12). Direktur Riset Center of Reforms on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, kasus penyelundupan yang terjadi di Garuda Indonesia sudah selesai dan tidak boleh terulang kembali. \"Sudah selesai. Kasusnya sudah selesai. Yang penting pastikan jangan terulang kembali,\" ujar Piter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (23/12). Sebelumnya, Kemenhub menetapkan denda tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Berdasarkan pendalaman Kemenhub, penyelundupan tersebut terjadi saat Garuda melakukan ferry flight pesawat baru tipe Airbus A330-900 Neo. Selanjutnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan tindakan tegas dengan memecat lima orang direksi Garuda Indonesia, termasuk Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun dikabarkan akan melakuan memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Bea dan Cukai. Pencopotan ini ditengarai terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: