Kejari Kabupaten Magelang Tak Miliki Aplikasi Pengawasan Dana Desa

Kejari Kabupaten Magelang Tak Miliki Aplikasi Pengawasan Dana Desa

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Besaran biaya Bimtek Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (Si Jaka Desa) yang dilaksanakan 27 – 29 Juli 2020 dan 03 – 05 Agustus 2020 yang menjadi polemik akhir-akhir ini diluruskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. \"Kami perlu meluruskan pemberitaan tersebut bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sama sekali tidak memiliki aplikasi pengawasan dana desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan, Selasa (18/8/2020). Ditandaskan, aplikasi tersebut adalah milik vendor atau pihak III. Dan pembiayaan untuk pelaksanaan Bimtek dan operasionalisasi Aplikasi Si Jaka Desa bukanlah untuk tujuan pembuatan aplikasi pengawasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Menurut Edi, terkait informasi dalam sebuah media online yang menyebutkan kalimat \"Guna menjaga transparansi dan government di tingkat desa, agar pengelolaan dana desa jauh dari praktek KKN, Kejaksaan Republik Indonesia membuat program aplikasi Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (SI JAKA)\". Ditandaskan, iunformasi tersebut perlu diluruskan karena Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tidak pernah sama sekali membuat program Aplikasi Jaga Kawal Dana Desa (Si Jaka). Aplikasi yang terdiri dari e planning, e budgeting, e monitoring, geospacial dan sebagainya adalah milik vendor dan pihak ketiga. Baca Juga Kota Magelang Raih Juara 1 Lomba Hemat Energi Tingkat Jateng \"Perlu kami tegaskan, tidak ada keterikatan antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dengan vendor atau pihak ketiga,” jelas Edi. Edi memaparkan, mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan pelaksanaan termasuk penawaran aplikasi dan kesediaan para kepala desa untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut serta operasionalisasi setelahnya termasuk manajemen pembiayaan dan keuangan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tidak pernah ikut sama sekali dan tidak mengetahuinya karena hal tersebut sudah berada diluar tugas dan fungsi Kejaksaan. ”Sebelum pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut telah dilaksanakan Sosialisasi aplikasi Si Jaka Desa, yanng mana acara dibuka Bupati Kabupaten Magelang. Dalam kesempatan itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang diundang untuk hadir sebagai narasumber,” jelasnya. Materi yang disampaikan, jelasnya, sifatnya normatif tentang pentingnya digitalisasi pengelolaan dan sistem serta pelaporan keuangan dana desa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa. “Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 guna transparansi dan keterbukaan publik,\" ungkap Edi. Pada kesempatan itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang juga menyarankan agar pembiayaan Bimtek haruslah memperhatikan prioritas dari alokasi anggaran yang tersedia dan pembiayaan haruslah bersumber dari Pos yang benar sesuai dengan ketentuan per Undang-undangan yang berlaku. \"Kami  tidak pernah mempengaruhi, melakukan pemaksaan atau mewajibkan para aparat kepala desa untuk mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Ini demokratis saja. Kalau tertarik mau ikut ya monggo, tidak juga monggo. Karena kewenangan masing-masing kepala desa,\" tandas Edi. Diwawancarai terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto, mengeluarkan surat bersifat penting untuk membatalkan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Jaga Dan Kawal Dana (Si Jaka) Desa yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Magelang. Menurut Adi, surat tersebut dikeluarkan setelah mendapatkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Minggu (16/8/2020). ”Kemarin tim dari KPK hadir di sini dalam rangka monitoring, yang mana juga menyangkut dengan dana desa. Setelah itu pada Minggu (16/8/2020) Korwil VII KPK menghubungi saya dan Pak Bupati secara terpisah melalui sambungan telpon. Dalam hal tersebut menanyakan aplikasi ini,\" terang Adi Waryanto ketika ditemui awak media di ruang Cemerlang Komplek Setda Kabupaten Magelang. Adi juga menjelaskan, usai Korwil VII KPK mendapatkan informasi terkait aplikasi Si Jaka, Bupati Magelang meminta saran tentang langkah apa yang sebaiknya ditempuh Pemkab menyikapi hal tersebut. ”Usai mendapatkan saran dari Korwil VII KPK, Pak Bupati segera meminta untuk membuatkan surat yang isinya membatalkan kegiatan Aplikasi Si Jaka dengan pertimbangan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,\" jelas Adi. Adi Waryanto juga mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah sudah ditemukan pelanggaran hukum terkait  aplikasi tersebut, namun pihaknya mendapatkan saran dari Komisi VII KPK untuk membatalkannya. \"Sudah muncul permasalahan hukum atau belum, kami kurang mengetahui. Karena yang tahu adalah aparat penegak hukum, namun kami disarankan untuk membatalkan hal tersebut daripada nanti timbul permasalahan hukum,\" terangnya. Selain itu, terkait dengan setoran dana dari Kepala Desa Kepada pihak Vendor atau pihak ketiga, Adi menjelaskan pihaknya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra akan turut memfasilitasi mengkomunikasikan dengan pihak ketiga untuk mengembalikan terhadap dana yang sudah disetorkan.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: