Kesal Diancam Cerai, Istri Bacok Suami Saat Tidur
![Kesal Diancam Cerai, Istri Bacok Suami Saat Tidur](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2021/03/Kesal-Diancam-Cerai-Istri-Bacok-Suami-Saat-Tidur.jpeg)
MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang suami di Kabupaten Purworejo mengalami luka serius akibat dibacok dengan sebilah parang oleh istrinya sendiri. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diduga nekat dilakukan sang istri karena merasa kesal kerap diancam cerai. Ibu rumah tangga itu berinisial Kas (47), warga Dusun Kaliduren Desa Kalijering Kecamatan Pituruh. Sementara sang suami yang menjadi korban berinisial Dik (39). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Kas telah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MM melalui KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Khusen Martono, menerangkan bahwa peristiwa diduga imbas dari perselisihan antara pasangan suami istri (Pasutri) tersebut pada 24 Februari 2021. “Malam itu, korban sedang memainkan ponsel. Lalu pelaku yang merasa tidak diperhatikan, mengambil ponsel yang dipakai korban,” terangnya didampingi Kasubbag Humas, Iptu Madrim Suryantoro, saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu (10/3). Saat itu, tersangka menyembunyikan ponsel tersebut, kemudian keduanya tidur. Pagi harinya, korban meminta ponsel itu kepada istrinya, tapi tidak diberikan. Keduanya lalu bertengkar dan korban mengatakan akan menggugat cerai Kas. Kas menolak, lalu beberapa hari kemudian korban kembali mengatakan akan menceraikan. “Lalu pada saat kejadian, Sabtu 27 Februari 2021 tengah malam, tersangka yang belum tidur berpikiran untuk menganiaya dan membunuh suaminya,” ungkapnya. Pelaku mengambil sebilah parang di dapur dan mendekati korban yang sedang tidur bersama anaknya di ruang tamu. Kas membacok korban beberapa kali di sejumlah bagian tubuh, antara lain pelipis dan punggung. Dika pun berlari menyelamatkan diri untuk meminta tolong tetangganya. Mengetahui peristiwa itu, tetangga berdatangan menolong korban dan membawanya ke RSUD Prembun Kebumen. Sementara pelaku mengubur senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban di kebun belakang rumah. “Tersangka diamankan warga dan petugas Polsek Pituruh,” jelasnya. Akibat perbuatannnya, tersangka Kas dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal sepuluh tahun,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: