Komisi A Gelar RDP Soal Tanah Kas Desa Pecekelan

Komisi A Gelar RDP Soal Tanah Kas Desa Pecekelan

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Persoalan tanah kas Desa Pecekelan Sapuran akan diserahkan kepada tim untuk mencari jalan keluar. Hal tersebut disepakati usai komisi A DPRD gelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait kemarin Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Wonosobo Suwondo Yudhistiro mengemukakan, kasus sengketa masalah tukar guling tanah milik desa memang banyak yang belum tuntas, penanganan masih pelan. Pihaknya berharap eksekutif lebih serius dan sungguh-sungguh, bentuk tim untuk penanganan, agar tidak jadi bom waktu. “Ya memang harus diurai satu persatu. Jika tidak maka akan menjadi permasalah yang terus menerus terjadi,”  katanya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Wonosobo. Pihaknya berharap, dengan terbentuknya tim, persoalan tersebut bisa cepat selesai. Komisi A akan melakukanpengawalan, sebab kerja tim ada di wilayah eksekutif dan juga pihak pemerintahan desa pecekelan. “Kalau sudah ada tim, ya harus jelas nanti progresnya, tidak hanya dibentuk setelah itu hilang tidak jelas,” ucapnya. Sementara Kabag Pemerintahan Setda, Tono Prihartono mengaku, persoalan tukar guling ini akan beres ketika pihak desa mengajukan proses administrasi ke pihak provinsi. Pasalnya hingga saat ini tanah yang disengketakan secara administrasi masih milik pemkab Wonosobo. \"Kita ini masih baik loh. Sebab tanah seluas 24,8 ha itu masih diperuntukkan bagi desa,\" terangnya. Ditambah, dirinya melalui tim internal pemkab bakal ikut memfasilitasi proses pengajuan tanah tukar guling Desa Pecekelan ke Provinsi Jateng. Dirinya berpendapat jika saat ini proses persoalan tukar guling ini sebebarnya sudah bukan wilayahnya. \"Karena sekarang lembaga pendidikan SMA dan SMK sudah masuk wilayah pemprov. Tapi kita tetap akan ikut membantu proses tersebut. Sehingga apa yang menjadi hak dari desa bisa segera terselesaikan,” ucapnya Baca juga Taman Wisata Alam Telaga Warna dan Pengilon di Wonosobo Resmi Dibuka Kuasa Hukum Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Aryawan Arditama menjelaskan, jika pertemuannya dengan Komisi A ini tak lain untuk mengadukan persoalan yang dihadapi kliennya mengenai sengketa tanah antara Desa Pecekelan dengan Pemkab Wonosobo. Yang hingga saat ini belum ada solusi untuk mengurai masalah tersebut. “Dalam beberapa pertemuan yang kita lakukan sebelum ada titik temu. Sebab kami memiliki argumentasi sendiri, Pemkab juga begitu. Maka, perlu ada penengah masalah ini. Maka kita adukan hal ini ke pihak DPRD sebagai wakil kami,” terangnya. Menurutnya, simpulan dalam rapat dengar pendapat bakal digunakan sebagai pintu masuk penyelesaian sengketa. Sehingga pihaknya bisa melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: