Konsumsi Listrik per Kapita RI Loyo

Konsumsi Listrik per Kapita RI Loyo

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Konsumsi listrik per kapita masyarakat Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di RI Loyo. Kementerian ESDM mencatat konsumsi listrik sepanjang 2019 hanya 1.084 kilowatt hour (kWh) per kapita, sementara targetnya sebesar 1.200 kWh per kapita. Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, hingga lima tahun ke depan konsumsi listrik ditargetkan per kapita menjadi 1.408 KWh. Upaya yang dilakukan untuk mencapai target di tahun 2024 itu, maka akan mengeluarkan program-porgam yang berkaitan dengan keseimbangan listrik di daerah-daerah yang berada di Indonesia bagian timur. \"Untuk target konsumsi listrik pada 2020 sebesar 1.142 kWh per kapita,\" ujar dia di Jakarta, kemarin (27/1). Dia menyebutkan, target rasio elektrifikasi pada 2024 adalah sebesar 100 persen. Sementara kapasitas pembangkit juga terus bertambah hingga 5,7 gigawatt (GW) pada 2024. Terpisah, Peneliti Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengatakan, pemerataan listrik di daerah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah ke depannya. Sebab saat ini masih banyak daerah, terutama wilayah terluar yang belum mendapatkan pasokan listrik. \"Pemerataan masih menjadi PR utama saat ini dibandingkan konsumsi listrik per kapita,\" ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (27/1). Selain itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN), menurut dia, harus memperbanyak untuk menggunakan energi baru terbarukan pembangkit listrik. \"Ya, harus memperbanyak energi baru terbarkukan pembakit listrik,\" kata dia. Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran mengatakan, perlu adanya sinergitas antara pemerintah. Pasalnya, setiap kementerian/lembaga mempunyai kewenangan berbeda. Di satu sisi kapasitas pembangkit harus ditingkatkan, tapi di sisi lain listrik tidak terserap. “Ini pentingnya pertumbuhan industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Negara yang maju pertumbuhan ekonomi idealnya 7 persen,” kata dia. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pertumbuhan industri atau menciptakan kawasan industri tak lepas dari peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian bersama stakeholder lainnya. Sebab, dengan pertumbuhan industri yang pesat tentu program 35.000 mw akan terserap. Sebab program 35.000 mw dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen. “Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentu akan mendorong mempercepat pembangunan proyek-proyek pembangkitnya,” ujar dia.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: