KPK Jawab Mahfud

KPK Jawab Mahfud

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan berjalan sesuai koridor yang berlaku. KPK juga diklaim bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, menjawab kritik yang dilontarkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhokam) Mahfud MD kepada aparat penegak hukum. Mahfud menyebut penegakan hukum di Indonesia kini jelek di mata masyarakat. \"Atas pelaksanaan tugasnya, KPK bertanggung jawab kepada masyarakat. Untuk itu KPK selalu memastikan penegakan hukum oleh KPK selalu dalam koridor hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,\" ujar Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (18/9). Ali mengatakan, KPK memandang setiap kritik yang disampaikan sebagai motivasi guna melakukan perbaikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Ali menambahkan, KPK juga memiliki kewenangan mengupayakan pencegahan korupsi berdasarkan amanat UU. Maka dari itu, kata dia, KPK mengajak seluruh pemangkj kepentingan untuk turut serta berperan dalam pemberantasan korupsi. \"Sesuai mandat UU KPK juga mempunyai kewenangan pencegahan yang membutuhkan peran serta seluruh elemen bangsa. karenanya, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan dlm pemberantasan korupsi baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan,\" kata Ali. Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengaku tak dapat berbuat banyak memperbaiki penegakan hukum yang telah dianggap jelek oleh masyarakat. Begitupun Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, Mahfud menilai perlu adanya pembinaan dan moralitas terhadap para aparat penegak hukum \"Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas,\" kata Mahfud dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diselenggarakan secara daring, Rabu (16/9). (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: