MAN Parakan Ambil Jalan Tengah, Beri Kesempatan Siswinya yang Hamil Ikuti Ujian
![MAN Parakan Ambil Jalan Tengah, Beri Kesempatan Siswinya yang Hamil Ikuti Ujian](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2022/02/MAN-Parakan-Ambil-Jalan-Tengah-Beri-Kesempatan-Siswinya-yang-Hamil-Ikuti-Ujian.jpg)
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Kasus rudapaksa yang menimpa seorang siswi kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Parakan Temanggung hingga hamil saat ini masih ditangani pihak kepolisian. Siswi bernama ISP (18) asal Dusun Klowok Kidul, Desa Kemloko, Kecamatan Kranggan, Temanggung itu terpaksa dikeluarkan dari sekolah dengan cara menandatangani surat pengunduran diri pada Sabtu (19/2) lalu. Waka Kesiswaan MAN Parakan, Husni, menceritakan kronologi lengkap hingga siswinya itu akhirnya dikeluarkan dari sekolah. Awal mula kasus itu terungkap ketika Ketua Komite MAN Parakan Temanggung menerima kabar kurang sedap dari pihak luar terkait salah seorang siswi mereka. Ia lantas berkoordinasi dengan Plt Kepala Madrasah dan langsung melakukan penelusuran sekaligus intrograsi dengan menggandeng Bidang Bimbingan dan Konseling (BK). ISP lantas dibawa ke ruang UKS untuk menjalani tes kehamilan. Benar saja, hasilnya positif dan sesuai dengan aturan di sekolah tersebut, siswinya ini harus dikembalikan kepada pihak orang tua. “Saat tes kehamilan hasilnya positif. Apalagi saat diinterograsi oleh guru BK, kami menangkap kesan bahwa siswi ini tidak menunjukkan raut muka takut dan cenderung santai saat ditanya perihal hubungan badan yang telah ia lakukan. Jadi, kami menangkapknya adalah faktor suka sama suka, bukan pencabulan. Apalagi, di luaran sana berhembus isu kencang bahwa mereka berdua pernah juga digerebeg di rumahnya sendiri. Tapi sekali lagi ranah kami bukan berbicara masalah aspek hukumnya ya,” bebernya, Rabu (23/2). Kendati demikian, lanjut Husni, pihak sekolah sebenarnya menghadapi dilema besar dalam penanganan kasus yang menjerat siswinya itu. Di satu sisi, mereka merasa kasihan lantaran sebentar lagi ISP akan menghadapi ujian kelulusan. Di sisi lain, fakta dan isu kurang sedap yang sudah santer berhembus di luar sangat bertentangan dengan tata tertib sekolah. Apabila siswinya tersebut diloloskan dari jerat sanksi, pihak sekolah justru khawatir ribuan muridnya akan menganggap enteng aturan baku yang telah disepakati sejak awal. “Murid kami jumlahnya seribuan orang. Kalau satu pelanggaran ini kita ampuni, bukan tidak mungkin banyak siswa yang justru menganggap remeh penegakan sanksi disiplin di sekolah kami. Seolah-olah kami membiarkan adanya pelanggaran. Kan aturan tatib sudah jadi pengikat perilaku siswa. Kami ini sudah sangat toleran berkali-kali memberikan skor negatif sampai bimbingan konseling. Apalagi pasca pandemi minat belajar mereka sudah menurun,” urainya. Namun demikian, pihak sekolah berjanji akan segera mengkomunikasikan lagi masalah tersebut dengan berbagai pihak. Termasuk komite dan kepala madrasah. Tujuannya adalah tetap mengupayakan memberikan hak pendidikan bagi ISP dengan mengizinkannya mengikuti tes ujian kelulusan yang jatuh pada bulan Maret 2022 mendatang. Akan tetapi, terdapat sebuah syarat khusus. Yakni hasil kelulusan dan ijazah yang bersangkutan dapat diterbitkan usai keluarnya fakta persidangan dan putusan pengadilan kelak. “Begini jalan tengahnya. Mungkin boleh ikut ujian. Tetapi, masalah hasil kelulusan dan ijazahnya menunggu fakta persidangan. Kalau dia (ISP) terbukti memang menjadi korban rudapaksa, maka kita akan luluskan. Tetapi sebaliknya, kalau tidak terbukti ya berarti tetap dia melanggar aturan sekolah dan tidak bisa kita beri status kelulusan. Tapi semua tetap harus kami rundingkan dulu,” tandasnya. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: