Menkeu Batalkan Simplifikasi Cukai Rokok, Dianggap Langkah Mundur

Menkeu Batalkan Simplifikasi Cukai Rokok, Dianggap Langkah Mundur

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan pemberlakuan simplifikasi atau penyederhanaan golongan cukai rokok. Alasannya, mempertimbangkan nasib industri tembakau dalam negeri. Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, dengan batalnya simplifikasi, maka aturan cukai rokok masih merujuk aturan lama. \"Simplifikasi itu harus mempertimbangkan banyak hal, baik jenis, golongan maupun besar kecilnya perusahaan. Kalau mereka mati, mereka akan masuk ruang ilegal. Jadi jangan sampai simplifikasi mematikan yang lain,\" ujar Heru di Jakarta, Kamis (31/10). Saat ini, kata Heru, ada 10 golongan cukai rokok, dengan demikian aturan ini tetap akan berlaku hingga tahun depan. \"Untuk tahun 2020 pemerintah menganggap bahwa layer yang seperti di PMK 152 itu yang bisa kita berlakukan tahun depan. Tahun 2020 itu seperti PMK itu, tetap 10 layer,\" kata Heru. Namun, Heru belum menyebutkan sampai kapan pembatalan simplifikasi cukai rokok akan berlaku. Kata dia, selama belum ada PMK baru, maka aturan 10 golongan cukao rokok akan tetap berlaku. Menanggapi pembatalan simplifikasi cukai rokok, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menyayangkan pembatalan cukai rokok sebab akan membawa efek positif bagi pengendalian konsumsi rokok. Hal itu akan membuat harga rokok meningkat sehingga menurunkan permintaan. \"Pembatalan ini menurut saya langkah mundur dari pemerintah. Sangat disayangkan,\" ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (31/10). Sementara itu menurut Direktur Riset Centre of Economics Reform (Core), Piter Abdullah, simplifikasi cukai rokok berpotensi untuk meningkatkan penerimaan cukai. \"Tapi asumsi kenaikan cukai rokok yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,\" ujar Piter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (31/10). Lanjut Piter, dengan penggolongan yang saat ini berlaku berarti ada pembedaan untuk industri rokok tradisional yang skalanya ecil dengan nilai cukai yang rendah. \"Saya kira ini alasan pemerintah membatalkan penyederhanaan golongan cukai rkok. Alasan yang saya kira logis di saat cukao rokok sudah dinaikkan begitu besar,\" kata Piter. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen mulai 1 Januari 2020. Berkaitan dengan tarif cukai rokok, dua peneliti dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Satriya Wibawa dan Bayu Kharisma, mengungkapkan hasil kajian terkait kebijakan cukai rokok di Indonesia. Kajian ini mengupas posisi Indonesia dalam Framework Convention on Tobacco Control (FTCC) serta dampak simplifikasi cukai rokok terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan variabilitas harga. Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk tidak turut serta meratifikasi FCTC karena dianggap sarat kepentingan asing yang berpotensi destruktif terhadap industri tembakau Tanah Air. Maka, jika diterapkan di Indonesia berpotensi menamatkan industri tembakau di Indonesia. Sebagai pengganti, telah ada peraturan-peraturan yang ketat untuk mengontrol industri rokok.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: