Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan Dua Dibuka

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan Dua Dibuka

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka seleksi bagi calon peserta dan pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak angkatan kedua untuk guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA dari 56 Kabupaten/Kota dan 22 provinsi. Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak angkatan ke-2 dibuka mulai 13-31 Oktober 2020. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril mengajak para guru yang tertarik menjadi pemimpin masa depan dan berani mengambil risiko serta berinovasi untuk mengikuti program Guru Penggerak tahap kedua ini. \"Guru menerapkan pembelajaran aktif sesuai dengan tahap perkembangan murid yang dapat diikuti oleh guru lainnya sehingga murid dapat meraih kemerdekaannya dalam belajar,\" kata Iwan di Jakarta, Rabu (14/10). Iwan menjelaskan, fokus program Guru Penggerak ada pada peningkatan hasil belajar murid yang tidak terlepas dari upaya peningkatan kompetensi guru. Untuk itu, para pendidik diminta menciptakan ekosistem pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa. \"Kelulusan akan ditentukan oleh hasil seleksi peserta dan pengajar praktik yang disesuaikan dengan kuota calon Guru Penggerak angkatan kedua yakni 2.800 guru,\" terangnya. \"Penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai akhir peserta, proporsi jumlah sekolah, ketersediaan pendamping, serta jumlah kepala sekolah yang akan pensiun,\" imbuhnya. Iwan menambahkan, bahwa Program Guru Penggerak berbentuk pendidikan dan pelatihan mandiri dan kelompok secara terbimbing bagi guru dengan pendampingan terbimbing oleh pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru berpengalaman kepala sekolah, dan pengawas sekolah, atau praktisi pendidikan. \"Perjalanan Guru Penggerak dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak selama sembilan bulan yang terdiri dari kelas pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan,\" ujarnya. Dapat disampaikan, pada tahap pertama, seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua akan dilaksanakan pada 13 Oktober sampai 7 November 2020. Tahun ini meliputi seleksi administrasi, penilaian biodata dan esai, serta tes bakat skolastik. Selanjutnya, pada tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 13 Januari sampai 11 Maret 2021 seleksinya meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Pada tahap akhir akan diumumkan hasil seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua yang akan dilaksanakan pada 20 Maret 2021 mendatang. Berikutnya, untuk seleksi calon pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak akan dibuka pada 20 Oktober-12 November 2020. Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November-4 Desember 2020. Adapun pengumuman hasil seleksi tahap pertama akan disampaikan pada tanggal 10 Desember 2020. Selanjutnya, seleksi tahap kedua yang terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan pada tanggal 5-25 Januari 2021 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 29 Januari 2021. \"Nantinya, Guru Penggerak akan menjadi isolator yang memusatkan pembelajaran kepada murid dan proses belajar itu sendiri guna mengakselerasikan lahirnya SDM unggul Indonesia,\" tuturnya. Iwan menuturkan, bahwa Program Guru Penggerak dilakukan dengan pendekatan andragogi yaitu melibatkan peserta didik ke dalam suatu struktur pengalaman belajar dan berbasis pengalaman. Mekanismenya menempuh beberapa tahapan. Dimulai dari proses rekrutmen guru-guru terbaik yang mengaplikasikan diri mereka sebagai Guru Penggerak. Selanjutnya mengadakan program pelatihan potensi kepemimpinan dan mentorship bagi peserta. \"Kemudian, tahap kelulusan bagi mereka yang dinilai layak menjadi Guru Penggerak,\" ujarnya. \"Kriteria umum bagi pengajar praktik atau pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership),\" sambungnya. Selain itu, kata Iswan, kriteria pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru yaitu harus memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, memiliki sisa masa pensiun dua tahun, pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah. \"Jabatan yang dimaksud adalah mantan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, maupun pengurus inti di organisasi lain luar sekolah seperti organisasi profesi, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Kelompok Kerja Guru (MGMP/KKG), Komunitas Guru, Kepramukaan, atau Organisasi Masyarakat,\" paparnya. Khusus untuk Kepala Sekolah, lanjut Iwan, kriteria yang ditentukan adalah harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring kepada guru. \"Kriteria selanjutnya untuk pengawas sekolah yaitu harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring guru atau kepala sekolah,\" jelasnya. Sementara itu, Direktur Direktorat GTK PAUD, Santi Ambarrukmi juga mengajak insan pendidikan terbaik bangsa menghadirkan perubahan nyata dalam pendidikan Indonesia. Salah satu caranya, dengan bergabung menjadi pengajar praktik (pendamping) program Guru Penggerak. \"Perubahan pendidikan yang kita harapkan bersama akan bisa terwujud ketika semua pemangku kepentingan berorientasi pada murid,\" kata Santi. Santi menjelaskan, bahwa program ini menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan. Tujuannya, meningkatkan kompetensi guru agar mampu menciptakan ekosistem yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid. \"Guru-guru terbaik di seluruh Indonesia yang ingin menjadi Guru Penggerak dapat mendaftarkan diri di program angkatan kedua sejak 13 Oktober hingga 7 November 2020,\" ujarnya. Selain merekrut calon peserta program Guru Penggerak, Kemendikbud juga mendorong guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, praktisi/akademisi/konsultan untuk mendaftarkan diri sebagai pengajar praktik (pendamping) program Guru Penggerak. Seleksi pengajar praktik (pendamping) akan dibuka pada 20 Oktober hingga 13 November 2020. Adapun kriteria untuk praktisi/akademis/konsultan yaitu memiliki pengalaman mengajar atau mendampingi sekolah minimal 10 tahun. Selain itu juga pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah (Organisasi professi, MGMP / KKG, komunitas guru, kepramukaan, organisasi masyarakat, dan sebagainya). Pada angkatan kedua ini, Kemendikbud akan merekrut 628 pengajar praktik (pendamping) dari 74 Kabupaten/Kota, 560 pendamping dari 56 kabupaten/kota pada daerah sasaran angkatan kedua dan 68 pendamping dari 18 kabupaten/kota untuk memenuhi kuota pendamping Program Guru Penggerak pada angkatan pertama. Kedelapan belas kabupaten/kota tersebut yaitu Aceh Utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Temanggung, Kota Malang, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Deli Serdang. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: