Perda Dapat Dibatalkan Lewat Perpres
![Perda Dapat Dibatalkan Lewat Perpres](https://magelangekspres.disway.id/upload/2020/02/otonomi-daerah-ilustrasi-_130721092521-585.jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan investasi. Bukan hanya di kota besar. Tetapi juga seluruh daerah di Indonesia. Diketahui, Pemerintah mempertimbangkan dua payung hukum Omnibus Law tentang lapangan kerja dan pajak. Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah selesai di tingkat Pemerintah yang kemudian akan diajukan untuk dibahas bersama DPR RI. Dalam draf tersebut, pemerintah mengusulkan untuk mengendalikan seluruh aspek pemerintahan di daerah. Antara lain dengan merevisi salah satu pasal di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebutkan jika peraturan daerah provinsi, kabupaten atau kota, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi, maka perda itu dapat dibatalkan lewat peraturan presiden (Perpres). Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, salah satu daerah yang dirasa perekonomian masih kurang adalah Aceh. Sejumlah perundangan di daerah harus dilakukan pembaruan agar investor bisa masuk. Ia mengatakan, banyak investor yang mundur jika ingin menanamkan saham. Alasannya, masyarakat di daerah masih sulit menerima. “Masih ada yang berbau SARA salah satunya. Sehingga investor mundur,” ujar Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2). Terpisah, Asosiasi Ketua DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyebut Omnibus Law dapat mendorong penertiban sejumlah peraturan daerah (perda), yang tidak selaras dengan perundang-undangan dan peraturan di tingkat pusat. Khususnya terkait pengembangan investasi di daerah. Ketua Umum Adeksi, Armudji mengatakan, Omnibus Law ini akan diterapkan di daerah. Kebijakan itu tentunya berkaitan dengan perda yang selama ini banyak perda yang tidak sinkron. “Banyak perda yang aneh-aneh, kemarin ada sekian perda yang diajukan dan dipotong oleh Kemendagri,\" kata Armudji, di Jakarta Jumat (14/2). Implementasi Omnibus Law juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya terkait investasi yang selama ini terkendala regulasi yang tumpang tindih. Dengan penerapan Omnibus Law, maka perda-perda yang menghambat investasi di daerah dapat diatasi. Dia meminta seluruh pemerintahan kota untuk turut mendukung dan menyosialisasikan Omnibus Law. \"Dengan banyak sosialisasi Omnibus Law, mudah-mudahan itu akan mempercepat investasi yang datang baik ke kota maupun kabupaten sehingga tidak lagi terganjal dengan aturan-aturan di daerah,\" bebernya. Apabila pemerintah daerah masih bersikukuh menjalankan perda yang tidak selaras itu, maka pemda akan dikenai sanksi administratif yakni gaji kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak akan dibayarkan selama tiga bulan. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: