Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

MAGELANGEKSPRES.COM,KASAT Reskrim Polres Tegal Kota AKP Agus Budi Yuwono SH MH  didampingi Kanit II Tipikor Iptu Daryanto SH MH akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang guru di SMPN 17 Kota Tegal, kemarin. \"Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RU dan UP,” ungkap Agus. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah (Jateng) yang menyatakan ada kerugian negara senilai Rp 234.005.000 dalam proyek tersebut. Selain itu, penetapan kedua tersangka juga berdasarkan hasil pengecekan lapangan, administrasi, dan berkas-berkas pencairan anggaran. Sebelum menetapkan kedua tersangka, lanjut Agus, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasikan beberapa temuan yang ada. Petugas auditor yang dimintai keterangan antara lain, Budi, Sodikin dan Riswan Purba.  Mereka didampingi ahli bangunan dan Geoteknik dari Universitas Negeri (Unnes) Semarang. Menurutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan ruang guru ini muncul ketika pembangunan berhenti sejak 2014. Tim pengawas dan apraisal dari Pemkot Tegal juga menemukan kejanggalan, seperti dari segi kualitas bangunan tak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Tim Pemkot Tegal sudah meminta agar bangunan yang tidak sesuai spek dibongkar, namun pihak pemborong menolak, dan akhirnya pembangunan tak dilanjutkan. “Akibatnya ya mangkrak sampai sekarang. Padahal, pemborong sudah menerima pencairan uang dari Pemkot Tegal. Dalam penyelidikan juga terungkap, proyek pembangunan ruang guru senilai Rp 774.950.000 dari APBD 2014 tersebut ternyata tidak dikerjakan pemenang lelang yakni CV. Omega, melainkan di-sub-kan ke orang lain,” terangnya. Agus menegaskan, meski RU dan UP sudah ditetapkan sebagai tersangka namun keduanya tidak ditahan. Alasannya, karena selama penyidikan mereka bertindak koperatif. Untuk berkas kasusnya siap dikirim ke Kejari Tegal secepatnya. Agus memastikan tahun ini (2020, red) penyidikan kasusnya rampung. Dan tahun berikutnya, sudah ada kepastian hukumnya. Dihubungi terpisah, Plt Kepala SMPN 17 Kota Tegal Listiana Kusuma Wardani, Rabu (11/3), menyambut baik penetapan kedua tersangka dalam proyek tersebut. Jadi kepastian hukumnya kian jelas. Sebab selama ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal---sejak 2015 hingga 2019---terus memberikan anggaran agar proyek pembangunan ruang guru di sekolahnya bisa dilanjutkan. Namun anggaran yang sudah disediakan sia-sia karena pihak kepolisian belum memperbolehkannya. Alasan pihak kepolisian, proyek tersebut masih dalam proses penyelidikan . \"Selama proyek tersebut mangkrak, kami lah yang bertanggungjawab atas keamanan anak-anak peserta didik. Kami selalu khawatir jika bangunan sewaktu-waktu ambruk dan membahayakan peserta didik. Makanya kami melarang siswa bermain di sekitar loaksi bangunan yang mangkrak tersebut,\" katanya. Sementara, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meminta kepolisian segera merampungkan kasus hukumnya. \"Kami berharap tahun ini (2020, red) proses hukumnya rampung, sehingga tahun depan (2021, red), kami bisa melanjutkan pembangunannya,\" katanya. (gus/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: