Prokes Pilkada Sesuai Aturan

Prokes Pilkada Sesuai Aturan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Bawaslu menyampaikan catatan dan evaluasi singkat terhadap pelaksanaan pemilihan serentak dalam masa pandemi. Persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara di semua daerah, secara umumberjalan dengan baik. Sosialisasi secara masif yang dilakukan penyelenggara pemilihan dan pemerintah,menjadi salah satu alasannya. Dari pengawasan Bawaslu, memilih yang hadir mengikuti ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Yaitu mengusahakan hadir pada jam yang telah ditentukan, menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak menciptakan kerumunan setelah menggunakan hak pilih. Selanjutnya, jumlah pemilih yang hadir di TPS dan menggunakan hak suara secara umum dapat diatur dan dikendalikan oleh penyelenggara pemilihan sejak pembukaan TPS hingga rekapitulasi suara. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, catatan lain, tantangan pelaksanaan pemungutan dipengaruhi oleh status kesehatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Terdapat sebagian penyelenggara pemilihan yang reaktif berdasarkan tes cepat (rapid tes) antibody Covid-19. Hal itu mengurangi jumlah penyelenggara di TPS. Kondisi ini juga mempengaruhi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta partisipasi masyarakat. “Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 dalam kondisi pandemi menghadapi tantangan. Problem klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilihan masih terjadi pada pilkada dalam kondisi pandemi. Misalnya, DPT yang tidak ditempel, perlakuan petugas yang berbeda terhadap kasus yang sama, dan lain-lain,” papar Afif di Jakarta, Kamis (10/12). Ia menambahkan, tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara pemilihan di setiap daerah berpengaruh langsung terhadap kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu terdapat problem surat suara kurang dan tertukar, penentuan syarat suara sah dan tidak sah, penentuan cara penggunaan hak pilih dengan cara mencontreng surat suara, penggunaan hak pilih orang lain, memilih lebih dari satu kali dan penyelenggara pemilihan menyalahgunakan surat suara. Diketahui, baik KPU maupun Bawaslu sama-sama menggunakan sistem informasi dalam melaksanakan dan mengawasi Pilkada. KPU menggunakan Sirekap, Bawaslu menggunakan Siwaslu. Dalam mendokumentasikan hasil penghitungan Suara, Sirekap dan Siwaslu menggunakan metode yang hampir sama yaitu menfoto C.Hasil-KWK dan mengirimkannya melalui aplikasi Android. Bedanya, jika Sirekap menggunakan OCR dan OMR untuk mempermudah pembacaan, Siwaslu menggunakan pengisian langsung oleh pengawas TPS. “Selain mendokumentasikan hasil, Siwaslu juga mendokumentasikan proses persiapan pelaksanaan pemungutan dari masa tenang, persiapan logistik pemungutan suara, politik uang, dan proses pemungutan pada hari pencoblosan,” urai Afif. Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, mulai kemarin (10/12), proses rekapitulasi suara di kecamatan akan berlangsung. Berdasarkan ketentuan KPU, proses rekapitulasi akan menggunakan Sirekap sebagai basis dalam penghitungan suara. Sementara berdasarkan data bergerak yang ditampilkan di laman KPU, Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap TPS. “Proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu. Hal itu mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantang utama bagi penggunaan sistem informasi,” kata Fritz. Sebaliknya, jika rekapitulasi akan dilakukan secara manual, KPU harus segera mengeluarkan kebijakan agar semua PPK menerapkan model rekapitulasi tersebut. “Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU),” bebernya. Hal itu mengingat jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya hingga Senin (14/12). (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: