RUU BPIP Jangan Kebablasan

RUU BPIP Jangan Kebablasan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah ditetapkan Baleg DPR RI masih menuai pro-kontra. Yang paling disoal adalah masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan fraksinya tetap keberatan jika RUU BPIP dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021. Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi RUU BPIP ini dibahas di tengah pandemi Covid. Menurutnya, legislative perlu fokus pada RUU yang terkait dengan penanggulangan Covid-19. Dalam Raker Baleg DPR, DPD dengan Menkumham, Baleg sepakat RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR dicabut. Selanjutnya, pemerintah mengusulkan RUU BPIP untuk masuk dalam prolegnas jangka menengah 2019-2024 dan dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Dengan melampirkan draft RUU serta naskah akademisnya. Anggota Komisi VII DPR RI ini melanjutkan, terhadap RUU BPIP pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali. Fraksi PKS membuat catatan kritis terhadap RUU BPIP. Di antaranya meminta pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang kontroversial dalam masyarakat, seperti tentang trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan serta tafsir tunggal atas Pancasila. Selain itu Fraksi PKS minta TAP MPR No. 25 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut. “Karena kita tengah fokus dalam penanggulangan Covid-19, RUU yang tidak mendesak seperti RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah, mengingat kemampuan DPR menyelesaikan legislasi per tahun juga terbatas,” tegas Mulyanto, Senin (18/1). Fraksi PKS menekankan kalau pun Pemerintah ingin menjadikan RUU BPIP ini sebagai UU maka isi harus terbatas pada kelembagaan BPIP saja dan tidak mengatur norma lain di luar itu. Selain itu, mengingat MPR juga mempunyai tugas mensosialisasikan 4 pilar termasuk Pancasila, maka secara kelembagaan BPIP harus bekerja sama dengan MPR. “Kemudian, kelembagaan BPIP diharap tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan membuat tafsir tunggal yang monolitik atas Pancasila,” imbuh Mulyanto. Politisi senior itu mendorong pemerintah tidak memonopoli tafsir butir-butir Pancasila. Tafsir Pancasila harus tetap terbuka dan lebih ditekankan pada aspek pengamalan dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara. Pancasila jangan sekadar dijadikan wacana atau alat bagi rezim untuk memukul kelompok masyarakat yang berbeda. Sebelumnya, Baleg DPR RI mengesahkan 33 RUU Prolegnas. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh peserta Rapat Kerja dapat menyetujui hasil pembahasan tersebut dengan sejumlah catatan. Sejumlah fraksi juga memberikan catatan dengan masuknya RUU BPIP ke dalam prolegnas. Fraksi Golkar misalnya. Pada prinsipnya, Golkar setuju sepanjang terkait dengan kelembagaan. Kalau hal-hal lain, Fraksi Partai Golkar menyatakan menolak dalam hal pengaturannya, Selanjutnya, Fraksi Gerindra mengajukan catatan yang sama seperti Partai Golkar terkait RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila/ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. “Nah, nanti mungkin dalam proses harmonisasi bisa disempurnakan. Demikian juga RUU Perlindungan Tokoh Agama, harapannya itu mencakup untuk semuanya. Sehingga RUU ini jadi RUU yang inklusif,\" katanya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: