Selama Libur Lebaran, Disdukcapil Kota Magelang Layani 122 Pemohon

Selama Libur Lebaran, Disdukcapil Kota Magelang Layani 122 Pemohon

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang memilih membuka layanan pada momen libur dan cuti bersama Idulfitri 1443 H tahun 2022. Hasilnya, selama lembur, instansi yang berada di Jalan Veteran, Magelang Tengah itu melayani 122 dokumen kependudukan. Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita menjelaskan, dari 24 jenis layanan yang dibuka, terbanyak adalah pemohon e-KTP. ”Pemohon e-KTP ada 47 orang, 30 orang pemohon Kartu Keluarga (KK), 4 perekaman e-KTP, pindah 7 orang, datang 3 orang, akta lahir ada 12 penerbitan, 1 akta kawin, dan 6 pengurusan akta kematian,” kata Larsita, Senin (9/5). Ia menjelaskan alasan memilih kebijakan visioner dengan tetap membuka layanan saat libur dan cuti Lebaran, hal itu agar pemohon administrasi kependudukan (adminduk) yang selama ini terkendala karena bekerja di luar daerah tetap terakomodasi. ”Momentum mudik Lebaran yang sudah dilonggarkan pemerintah ini harapannya bisa dimanfaatkan masyarakat yang belum bisa mengurus adminduk, menjadi bisa mengurusnya karena kami tetap membuka layanan sejak 29 April sampai dengan 6 Mei 2022,” jelasnya. Sebelum itu, Larsita mengaku telah merapatkan seluruh staf dan pejabat Disdukcapil terkait rencana buka layanan selama Lebaran. Hasilnya, semua pegawai dan staf setuju, untuk membantu masyarakat mengurus adminduk di momen mudik Lebaran. ”Sistem kerjanya kita bagi, bergantian, seperti jadwal piket. Layanan tetap normal seperti biasa meskipun hanya terpusat di Kantor Disdukcapil dan tidak ada layanan di mal pelayanan publik,” ujarnya. Di samping itu, ada juga petugas yang bekerja dari rumah secara bergantian untuk menerima aduan dan melayani warga. Upaya tersebut dilakukan supaya pengaduan tidak menumpuk selama cuti bersama dan libur Lebaran ataupun tanggal merah. ”Yang di rumah bisa menerima aduan kemudian diteruskan ke kantor supaya lekas tertangani dengan baik,” ucapnya. Mantan Kepala BPKAD Kota Magelang itu mengungkap alasan, selain untuk memberikan layanan optimal, kebijakan ini juga untuk menambah jumlah perekaman. Termasuk, pengurusan adminduk lainnya. ”Selama dua tahun, mereka yang tinggal di luar kota tidak bisa mudik. Dan sekarang setelah dua tahun, diperbolehkan. Nah, maka dari itu kami berpikir karena banyak yang akan meminta layanan kami, sehingga kami harus buka layanan ini saat libur lebaran,” ujarnya. Dengan begitu, para perantau yang hendak memperbaharui dokumen kependudukan bisa tetap terlayani dengan baik. Beberapa layanan yang dibuka antara lain, perekaman e-KTP, cetak e-KTP, perbaharui KK, maupun KIA, dan lainnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: