Status Ojol Jadi Angkutan Umum Tak Mungkin Terjadi

Status Ojol Jadi Angkutan Umum Tak Mungkin Terjadi

JAKARTA - Desakan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) agar pemerintah memberi payung hukum terhadap ojol menjadi moda transportasi umum, dianggap sebuah tindakan yang memalukan. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Dia menegaskan, keinginan pengemudi ojol tidak akan mungkin terealisasi, sebab akan melanggar dari putusan Mahkamah Konstitis (MK). \"Ide tersebut bertentangan dengan putusan MK, yang sudah menyatakan bahwa roda dua tidak bisa menadi angkutan umum, karena tida layak dari sisi safety,\" ujar Tulus kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (2/9). Lanjut Tulus, catatan dia, tidak ada di dunia manapun kendaraan roda dijadikan sebagai transportasi umum. Oleh karena itu, usulan pengemudi ojol tidak masuk akal dapat dipenuhi pemerintah. \"Tidak ada di dunia manapun roda dua menjadi angkutan umum. Ini ide yang konyol dan memalukan,\" ucap dia. Sementara Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah meminta pemerintah harus tegas dalam soal ojol ini. Sebab selama ini ada pembiaran dan membiarkan pengemudi ojol melanggar aturan yang sudah dibuat. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). \"Pemerintah harus tegas, kan kenyataannya (ojol) sudah menjadi kendaraan umum, bertahun-tahun UU ada, kita biarkan melanggar UU bertahun-tahun,\" ujar Piter kepaa Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (2/10). Selama ini yang terjadi bahwa ojol digunakan sebagai transportasi publik. Piter meminta pemerintah agar segera memberikan status yang jelas terhadap pengemudi ojol. \"Saya kira kita jangan bermain dalam pengingkaran. Kalau sesuai, UU yang lama disesuaikan. Karena konsekuensinya besar karena membuka lapangan kera, dan itu bukan menutup lapangan kerja yang banyak,\" ucap dia. Baca Juga Tercemar Polusi Pabrik, Warga Tempuran Demo di Setda Kabupaten Magelang Kendati di negara manapun tidak ada yang memberikan payung hukum bahwa ojol sebagai transportasi umum, namun menurut Piter, transportasi umum roda dua di Indonesia memungkinkan terjadi. Hal itu karena disesuikan dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang memang saat ini menggunakan ojol. \"Kenyataannya kan di Indonesia (ojol) sebagai trasportasi umum. Kita tidak harus sama dengan negara lain, kenyatannya faktualnya ada dibutuhkan dan memberikan manfaat. Karena itu kita legalka, official-kan, resmikan, sehingga ada jaminan kepada pengendaranya dan aturan sesuatu yang kita atur,\" ucap dia. Terpisah, GARDA mendesak pemerintah memberi status ojol sebagai angkutan umum. Karenanya, dia mendorong DPR dan segera memasukkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas). \"Revisi Undang-Undang No 22/2009 tentang LLAJ bagi ojol menekankan dua poin. Pertama, mengupayakan kendaraan roda dua diatur sebagai transportasi publik,\" ujar Ketua Presidium Nasional GARDA, Igun Wicaksono dalam keterangannya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (2/10). Kedua, dia melanjutkan, akan mengusahakan undang-udang tersebut agar menjadi payung hukum untuk ojol yang hingga saat ini belum ada. Dia juga menekankan, ada tiga aspek hukum yang harus dilihat dalam pembentukan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut. \"Pertama, aspek filosofi. Kedua, aspek yuridis. Ketiga, aspek sosiologi,\" ujar Igun.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: